Hasil pemeriksaan, AS berperan memperkosa, mengikat, serta mengambil handphone milik korban.
ABY juga ikut memperkosa korban dan yang menjual handphone korban.
"WDP ini juga ikut memperkosa korban dan juga menerima hasil hasil penjualan handphone milik korban," jelas Erlin.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Baik AS, ABY, dan WDP masing-masing terancam hukuman 12 tahun, 9 tahun, dan 7 tahun penjara.