Pemilu 2024

Polisi Amankan Atribut Mirip Bendera HTI dari Deklarasi Dukungan Pencapresan Anies

Penulis: Annas Furqon Hakim
Editor: Yogi Jakarta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa Majelis Sang Presiden menggelar deklarasi sebagai bentuk dukungan kepada Anies Baswedan untuk menjadi Presiden RI periode 2024-2029 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2022) diduga membawa bendera HTI.

5. Keputusan ini diambil bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam, naun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Baca juga: Terungkap, Ada Politikus Lintas Partai Diam-diam Dukung Anies Capres 2024 Tapi Tak Masuk Struktur

Pemerintah menganggap HTI sebagai organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Oleh karena itu, menurut Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, HTI akan dibubarkan.

"Aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat, yang dapat mengancam kemaanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI," ujar Wiranto.

"Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UU nomor 17 tahun 2013 tentang ormas," ujarnya.

"Keputusan ini diambil bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI," Wiranto menambahkan.

Dalam kesempatan tersebut, ia mengatakan proses selanjutnya adalah pemerintah melalui salah satu lembaganya, akan menindaklanjuti pembubaran HTI melalui proses hukum, dan sesuai dengan aturan yang ada.

Secara terpisah, Kapolri saat itu, Jenderal Tito Karnavian mengatakan, Hizbut Tahrir Indonesia dibubarkan karena prinsip organisasi yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila.

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melayangkan gugatan untuk membubarkan organisasi HTI.

"Prinsip (HTI) yang bertentangan dengan prinsip Pancasila dan UUD 1945. Seperti masalah sistem khilafah dan lain-lain," ujar Tito di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (8/5/2017).

  

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wiranto Jelaskan 5 Alasan Pemerintah Bubarkan HTI dan Kapolri: HTI Dibubarkan karena Prinsip Sistem Khilafah

Berita Terkini