Pemilu 2024

Polisi Amankan Atribut Mirip Bendera HTI dari Deklarasi Dukungan Pencapresan Anies

Penulis: Annas Furqon Hakim
Editor: Yogi Jakarta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa Majelis Sang Presiden menggelar deklarasi sebagai bentuk dukungan kepada Anies Baswedan untuk menjadi Presiden RI periode 2024-2029 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2022) diduga membawa bendera HTI.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN - Polisi menyelidiki kejadian berkibarnya atribut mirip bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam acara deklarasi Anies Baswedan sebagai calon Presiden RI.

Deklarasi itu digelar sekitar 250 orang yang mengatasnamakan Majelis Sang Presiden di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2022) pagi.

Diketahui, HTI telah dibubarkan oleh pemerintah melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), sejak 8 Mei 2017 lalu.

"Jadi, kami sedang melakukan pendalaman, begitu ada informasi seperti itu, kami langsung di TKP," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat dikonfirmasi.

Baca juga: Deklarasi Anies Sebagai Capres Diwarnai Polemik Bendera HTI, Sempat Nyaris Ricuh Sesama Relawan

Budhi mengungkapkan, saat ini pihaknya telah mengamankan atribut yang mirip bendera HTI tersebut. "Kita amankan benderanya, sudah kita amankan di Polres," ujar dia. 

Selain mengamankan bendera, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi yang ada di lokasi acara. "Kita sudah minta keterangan beberapa orang, proses masih berjalan, belum final," ungkap Budhi.

Pemerintah Bubarkan HTI karena Mengusung Khilafah

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) saat itu, Wiranto, mengumumkan pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (8/5/2017). (Tribunnews)

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) saat itu, Wiranto, mengumumkan pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sejak 8 Mei 2017.

Wiranto mengatakan, kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam UU Ormas. Pembubaran HTI lantaran organisasi tersebut mengusung ideologi khilafah yang anti negara.

"Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," ujar Wiranto saat memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017).

Baca juga: Pemimpin Khilafatul Muslimin 2 Kali Ditahan karena Terorisme, Termasuk Pengeboman Candi Borobudur

Wiranto menyampaikan lima poin perihal pembubaran HTI ini sebagaimana berikut:

1. Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

2. Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tenang Ormas.

3. Aktifitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat, yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

4. Mencermati berbagai pertimbangan di atas, serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-langah hukum secara tegas untuk membuubarkan HTI.

Halaman
12

Berita Terkini