TRIBUNJAKARTA.COM - Bolehkah berkurban pakai uang arisan atau utang di Idul Adha? Bagaimana hukumnya?
Berkurban di Hari Raya Idul Adha bisa mendatangkan pahala bagi yang melakukannya.
Namun bagaimana jika uang untuk berkurban merupakan hasil berhutang atau arisan?
Beberapa waktu lalu Ustaz Abdul Somad (UAS) mendapat pertanyaan terkait hal tersebut.
Seorang jemaah bertanya, apa hukum kurban dalam bentuk arisan?
Dikutip TribunJakarta dari Tayangan YouTube ceramah Ustaz Abdul Somad, UASmencontohkan dalam satu kelompok arisan terdiri dari enam orang.
Setiap orang diharuskan membayar arisan Rp 2,5 juta.
Setelah digoncang, siapa yang keluar namanya dia yang kurban tahun ini.
Baca juga: Jelang Idul Adha, Ini Daftar Harga Hewan Kurban Tahun 2022 serta Syarat Sah Berkurban Agar Diterima
"Begitu diguncang, keluar nama C. Maka dialah yang berkurban tahun ini. Sementara yang lain membayar," kata UAS.
"Maka sesungguhnya si C ini sedang berutang kepada teman arisan lain," ungkap Ustaz Abdul Somad.
Pertanyaannya, bolehkah berkurban dari hasil berutang?
"Jadi jelas bahwa pertama, akad dia adalah akad utang. Ridho semua peserta ini. Akan dibayar selama enam tahun. Jika ada yang mati, maka ahli waris yang akan menerima," katanya.
Baca juga: Hukum Menjual Bagian Tubuh Hewan Kurban Seperti Kulit dan Tanduk, Haramkah?
Oleh karena semua ridho dengan akad hutang, maka untuk akadnya adalah sah.
Muncul pertanyaan nomor dua, apa hukum kurban berutang?
UAS menjelaskan, utang terbagi dua. Pertama, orang yang berutang, memiliki sesuatu yang bisa diharapkan untuk membayar hutangnya.