Ia pun menilai, hal ini menjadi catatan yang jika tidak terselesaikan bisa menjadi masalah di kemudian hari.
"Soal revisi studi kelayakan yang sampai sekarang belum diterima DPRD padahal dalam LHP BPK dikatakan dokumen tersebut sudah ada. Ini aneh padahal kami sudah meminta studi kelayakan ini dari tahun lalu," kata dia.
"Dari situ kita bisa tau perhitungan untung rugi dan dampak ekonomi dalam kondisi pandemi. Mengapa harus disembunyikan?," sambungnya.
Ia pun menyebut, tanpa transparansi studi kelayakan, perhitungan pengeluaran tidak akan jelas.
"Contohnya saat membangun sirkuit beberapa kali angkanya berubah, jumlah penonton juga akhirnya berubah dari yang direncanakan," tuturnya.
"Ini kan bukan acara amatir jadi harus jelas semuanya. Indikator program berhasil bukan cuma kemeriahan di hari pelaksanaan, tapi bagaimana eksekusi sesuai dengan perencanaan," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, belakangan terungkap, Pemprov DKI ternyata masih ngutang Rp90,7 miliar kepada pihak Formula E Operations (FEO).
Uang puluhan miliar rupiah itu merupakan sisa pembayaran commitment fee yang belum dibayarkan Pemprov DKI Jakarta.
Hal ini terungkap dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Pemprov DKI tahun anggaran 2021.
Dalam laporan itu dijelaskan, Pemprov DKI melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) sudah melakukan pembayaran commitment fee Formula E sebesar 31 juta poundsterling atau setara Rp560 miliar.
"Beban jasa dibayar di muka senilai Rp560.309.999.255 yang telah dibayarkan setara dengan £31.000.000,00 merupakan commitment fee atas kewajiban untuk tahap 1 dan tahap 2 Tahun 2019 serta kewajiban tahap 1 Tahun 2020 sesuai kontrak jangka panjang dalam City Host Agreement," demikian bunyi LHP BPK dikutip TribunJakarta.com, Senin (20/6/2022).
Setelah melakukan pembayaran, ternyata DKI Jakarta batal menggelar Formula E pada balap edisi 2020 dan 2021.
Hal ini tidak terlepas dari efek pandemi Covid-19 yang mulai melanda ibu kota di awal 2020 lalu.
Pemprov DKI melalui BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) pun kemudian melakukan renegosiasi atau negosiasi ulang dengan FEO.
Awalnya, DKI Jakarta diwajibkan membayar commitment fee sebesar Rp2,3 triliun untuk lima tahun penyelenggaraan.