Setelah melakukan pembayaran, ternyata DKI Jakarta batal menggelar Formula E pada balap edisi 2020 dan 2021.
Hal ini tidak terlepas dari efek pandemi Covid-19 yang mulai melanda ibu kota di awal 2020 lalu.
Pemprov DKI melalui BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) pun kemudian melakukan renegosiasi atau negosiasi ulang dengan FEO.
Awalnya, DKI Jakarta diwajibkan membayar commitment fee sebesar Rp2,3 triliun untuk lima tahun penyelenggaraan.
Setelah dilakukan negosiasi ulang, PT Jakpro sempat menyatakan bahwa DKI tak perlu lagi membayar commitment fee.
Dalam artian, uang commitment fee Rp560 miliar yang sudah dibayarkan dapat digunakan untuk menggelar Formula E hingga 2024 mendatang.
Namun, LHP BPK mengungkap fakta lain yang menyebut commitment fee yang harus dibayar Pemprov DKI ternyata sebesar 36 juta poundsterling atau setara Rp653 miliar.
Dalam laporan LHP BPK dijelaskan bahwa angka itu didapat dari dokumen revisi uji kelayakan atau feasibility study yang disusun oleh Jakpro.
Artinya, masih ada kekurangan Rp90,7 miliar atau setara 5 juta poundsterling yang harus dibayar.
Dalam dokumen LHP BPK dijelaskan bahwa utang tersebut dibebankan kepada BUMD PT Jakpro.
Ketentuan ini merujuk pada rekomendasi BPK sebelumnya yang meminta Pemprov DKI tak lagi menggunakan APBD untuk membayar Formula E.
"Telah dilakukan pembayaran sebesar £31.000.000,00 dan menyisakan kewajiban pembayaran commitment fee sebesar £5.000.000,00," ucap Kepala Perwakilan BPK DKI Jakarta Dede Sukarjo dalam LHP BPK.
"Sisa kewajiban commitment fee tersebut akan dilakukan pembayaran oleh PT Jakpro tanpa menggunakan dana APBD Provinsi DKI Jakarta," sambungnya. (*)