Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mencatat ada 4.327 warga negara asing (WNA) tinggal di kawasan Tangerang Raya.
Mulai dari Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan.
Toto Suyanto selaku Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas I non TPI Tangerang mengatakan, ribuan WNA tersebut tercatat sejak Januari sampai Juni 2022.
"Dari catatan kami, ada 4.327 sampai Juni 2022 WNA yang tercatat berada di wilayah kami yaitu Tangerang Raya," ujar Toto dalam rapat operasi gabungan Timpora di Novotel Tangerang, Rabu (22/6/2022).
Ia menjabarkan, terdapat 2.089 WNA yang menggunakan izin kunjungan di Tangerang.
Baca juga: Tanpa Ba-bi-bu, Pria Ini Main Tusuk WNA Asal Cina Saat Lagi Main Ponsel di Cengkareng
Kemudian izin tinggal terbatas (Itas) ada 2.188 orang.
"Lalu jumlah kartu izin tinggal tetap (Kitap) yang dikeluarkan selama periode tersebut berjumlah 50 orang," sambung Toto.
Menurutnya, dari 4 ribu lebih WNA yang tinggal di Tangerang didominasi oleh warga China dan Korea Selatan.
"Rata-rata orang asing masih didominasi oleh warga China, Korea Selatan, Filipina, India dan Amerika Serikat," jelas Toto.
Banyaknya WNA yang singgah di wilayah Tangerang, membuat pengawasan di wilayah tersebut juga diperketat.
Selama tahun 2022 ini ada 180 kegiatan operasi mandiri dan juga dibentuk 1 tim pengawas orang asing (Timpora) di wilayah Tangerang.
"Berdasarkan laporan orang asing terutama Simpoa WNA tentu banyak juga yang melakukan pelanggaran, ini merupakan tanggung jawab bersama," lanjutnya.
Sementara itu diketahui bahwa warga di wilayah Tangerang bisa melaporkan tindak pelanggaran orang asing dengan melapor ke Sistem Pengaduan Orang Asing (Sipoa).
Kali ini pengaduan dari warga akan langsung diproses dalam waktu kurang dari 24 jam karena adanya polisi yang ikut memantau.