Kontroversi ACT

PDIP Minta Anies Baswedan Putus Kerja Sama dengan ACT: Pemerintah Pusat Sudah Membekukan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI, Gembong Warsono meminta Anies Baswedan putus kerja sama dengan ACT.

Keputusan Menteri Sosial itu tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

Muhadjir mengatakan, adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan ACT menjadi alasan pencabutan izin PUB tersebut.

Baca juga: Mensos Ad Interim Muhadjir Effendy Cabut Izin Pengumpulan Dana Umat ACT, Ini Dosa-dosanya

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Muhadjir.

Muhadjir menjelaskan, ACT diduga melanggar peraturan tentang pembiayaan usaha pengumpulan.

ACT mengakui mengambil 13,7 persen dari total donasi masyarakat. 

Sedangkan besaran yang diperbolehkan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, hanya diperbolehkan sebesar 10 persen.

Mengambil 3,7 persen dana umat itu yang dimaksud sebagai dugaan penyelewengan dana donasi oleh ACT.

Logo Aksi Cepat Tanggap (ACT) (ISTIMEWA)

 “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan,” bunyi pasal 6 ayat (1) PP nomor 29 tahun 1980.

Sementara  itu, PUB bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

Sebagai catatan, Kemensos  telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat pada hari yang sama dengan pencabutan izin PUB.

 

Berita Terkini