Kontroversi ACT

PDIP Minta Anies Baswedan Putus Kerja Sama dengan ACT: Pemerintah Pusat Sudah Membekukan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI, Gembong Warsono meminta Anies Baswedan putus kerja sama dengan ACT.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk putus kerja sama dengan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Pasalnya, Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang diberikan kepada ACT tahun 2022, imbas dugaan penyelewengan dana donasi.

"Ya kan pemerintah pusat sudah membekukan. Konsekuensi logisnya pemprov harus mengikuti apa yang sudah diputuskan pemerintah pusat. Saya kira perlu memikirkan ulang. Jangan juga itu kerja sama yang dilakukan pemprov dilanjutin mengikuti kebijakan pemerintah pusat," ucapnya saat dihubungi, Rabu (6/7/2022).

ACT sendiri memang diketahui acap kali menjalin kerja sama dengan Pemprov DKI, khususnya selama pandemi Covid-19.

Di antaranya, program Kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSBB) untuk bantuan pangan selama bulan ramadan saat pandemi Covid-19.

Baca juga: PSI Minta Gubernur Anies Baswedan Buka-bukaan Data Kerja Samanya dengan ACT

Kemudian, Pemprov DKI juga bekerja sama dengan ACT saat penyaluran bantuan sosial bagi korban erupsi Gunung Semeru pada Desember 2021 lalu.

Selain itu, ACT juga berkolaborasi dengan Pemprov DKI untuk menyalurkan daging kurban kepada masyarakat ekonomi tak mampu di Jakarta dan program bantuan lainnya bagi UMKM.

Politisi PDI-Perjuangan ini pun menyarankan agar Pemprov DKI menjalin kerja sama dengan pihak lainnya.

"Ini kan soal persepsi. Ketika organisasi sosial yang dibangun kerja sama dengan Pemprov kemudian dipersepsikan oleh masyarakat tidak baik, maka hasilnya tidak maksimal juga. Sementara ada organisasi-organisasi yang mungkin yang tidak kalah baik dengan apa yang selama ini dibangun di ACT," pungkasnya.

 

Kemensos Cabut Izin ACT

Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi resmi mencabut izin pengumpulan uang dan barang (PUB) ACT pada Selasa (5/7/2022).

Sebagi lembaga filantropi, ACT mendapat izin PUB sejak 2002 silam.

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022.

Keputusan Menteri Sosial itu tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

Muhadjir mengatakan, adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan ACT menjadi alasan pencabutan izin PUB tersebut.

Baca juga: Mensos Ad Interim Muhadjir Effendy Cabut Izin Pengumpulan Dana Umat ACT, Ini Dosa-dosanya

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Muhadjir.

Muhadjir menjelaskan, ACT diduga melanggar peraturan tentang pembiayaan usaha pengumpulan.

ACT mengakui mengambil 13,7 persen dari total donasi masyarakat. 

Sedangkan besaran yang diperbolehkan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, hanya diperbolehkan sebesar 10 persen.

Mengambil 3,7 persen dana umat itu yang dimaksud sebagai dugaan penyelewengan dana donasi oleh ACT.

Logo Aksi Cepat Tanggap (ACT) (ISTIMEWA)

 “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan,” bunyi pasal 6 ayat (1) PP nomor 29 tahun 1980.

Sementara  itu, PUB bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

Sebagai catatan, Kemensos  telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat pada hari yang sama dengan pencabutan izin PUB.

 

Berita Terkini