Polemik Pergantian Nama Jalan di Jakarta

Warga Protes Tak Ubah Keputusan Anies Baswedan, Wagub Tegaskan Pergantian Nama Jalan Sudah Final

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci
Editor: Elga H Putra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Protes yang dilayangkan warga tak membuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah aturan soal pergantian nama jalan.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Protes yang dilayangkan warga tak membuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah aturan soal pergantian nama jalan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan, pergantian 22 nama jalan dengan tokoh Betawi sudah final dan tak akan dibatalkan.

Hal ini dikatakan Wagub Ariza menanggapi banyaknya warga yang menolak pergantian nama jalan tersebut.

"Sampai saat ini keputusan dari Pemprov tetap dengan nama yang diubah," ucapnya di Balai Kota, Rabu (6/7/2022).

Orang nomor dua di DKI ini kembali menjelaskan bahwa pergantian nama jalan ini dimaksudkan untuk mengapresiasi jasa para tokoh-tokoh Betawi yang sudah turut berkontribusi dalam perkembangan ibu kota.

Baca juga: Cuma Warga Jakarta Utara yang Tak Ubah Dokumen KK dan KTP Imbas Pergantian Nama Jalan, Ini Alasannya

Selain itu, pergantian nama jalan ini juga diharapkan bisa menginspirasi para generasi muda untuk turut melestarikan dan mengembangkan budaya Betawi.

Ia juga menekankan bahwa pergantian dokumen kependuduk imbas pergantian nama jalan ini tak akan memberatkan masyarakat, khususnya dalam segi biaya.

"Kalau ingin mengubah tidak ada biaya, kami mendukung, kami membantu bahkan Dinas Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil) proaktif membantu warga," ujarnya.

Protes yang dilayangkan warga tak membuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah aturan soal pergantian nama jalan. (Kolase Tribun Jakarta)

Adapun bantuan itu dilakukan dengan program jemput bola perubahan dokumen kependudukan di lokasi terdampak perubahan nama jalan.

Dengan demikian, masyarakat bisa lebih mudah dan cepat dalam mengurus pergantian KTP maupun kartu keluarga (KK).

"Semua perubahan ini juga mengikuti periodisasinya saja. Umpamanya STNK baru habis 5 tahun kemudian, ya tidak perlu diganti sekarang. Sertifikat tanah juga tidak perlu diganti sekarang," tuturnya.

Sebagai informasi, pergantian nama jalan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belakangan menuai protes.

Salah satunya dari sebagian warga Cikini di Jalan Cikini VII yang menolak penggantian nama menjadi Jalan Tino Sidin.

Mereka mengajukan tokoh agama yang disegani di wilayahnya untuk dijadikan jalan.

Baca juga: Imbas Perubahan Nama Jalan, Dukcapil DKI: Warga yang Ubah KTP Sudah 32,97 Persen, KK 44,77 Persen

Halaman
1234

Berita Terkini