“Pengalaman bapak Tri Prasetyo pada bidang retail diharapkan akan mengembangkan bisnis Perumda Pasar Jaya pada bidang perkulakan dan retail, serta memberikan dukungan dalam program Pemprov DKI Jakarta untuk menjaga stabilitas harga kebutuhan,” ujarnya.
Untuk diketahui, Perumda Pasar Jaya merupakan BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta ini mengelola 153 pasar dan membina ribuan pedagang pasar.
Perumda Pasar Jaya saat ini sedang melaksanakan pembangunan dan/atau revitalisasi pada beberapa bangunan pasar rakyat sebagai bentuk peningkatan pelayanan perusahaan kepada pedagang maupun konsumen pasar, serta untuk memaksimalkan aset-aset yang dimiliki oleh perusahaan.
Baca juga: JK Sebut Anies-Puan Salah Satu Duet Pemersatu Bangsa di Pilpres, Guntur Romli: Mau Ngandalin PDI?
Selain di bidang pengelolaan area pasar tersebut, Perumda Pasar Jaya mulai mengembangkan bisnis perkulakan dan retail yang memiliki peran penting dalam mendukung program-program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menjaga stabilitas harga dan kelancaran distribusi barang dan jasa, salah satunya adalah program pangan murah KJP pada gerai-gerai Jakgrosir, Jakmart dan Mini DC milik Perumda Pasar Jaya yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta.
“Kami berharap, Bapak Tri Prasetyo sebagai Dirut Perumda Pasar Jaya yang baru, yang juga berpengalaman di bidang retail ini, dapat melaksanakan tugas dengan baik, optimal, dan penuh tanggung jawab,” kata Budi.
Ia pun memastikan, penunjukan ini sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyebut Gubernur Anies Baswedan sebagai kepala daerah memiliki kewenangan dalam memutuskan pengangkatan dan pemberhentian direksi BUMD DKI.
Aturan yang menjadi landasan keputusan keputusan Tri Prasetyo ini merujuk pada:
- Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
- Pasal 9 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya; dan
- Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.