Siapa Mardani Maming yang Buat Bambang Widjojanto Tinggalkan Anies Baswedan? Ini Rekam Jejaknya

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bambang Wijdojanto (kanan) mengundurkan diri dari jabatan sebagai anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bentukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Bambang Widjojanto memilih meninggalkan tim bentukan Anies Baswedan demi membela mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming (kiri), yang kini jadi tersangka kasus korupsi di KPK.

Dikutip dari Laman PDI Perjuangan Kalsel, Mardani Maming menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalimantan Selatan periode 2019-2024.

* Riwayat Pekerjaan

Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (2009–2010)
Bupati Tanah Bumbu (2010–2015)
Bupati Tanah Bumbu (2016–2018)

Baca juga: Temui Perwakilan Buruh Soal Putusan UMP DKI, Anak Buah Anies Baswedan: Nanti Kami Kaji

* Riwayat Organisasi
Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) (2015–2020)
Kompartemen Bina Wilayah Kalimantan HIPMI (2015–2018)
Ketua DPD PDIP Kalsel
Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) (2019–2022)
Bendahara Umum PBNU (2022-2027)

 

Terjerat Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Izin Tambang

Mardani H Maming sewaktu menjabat Bupati Tanah Bumbu (banjarmasinpost.co.id/yayat)

Mardani H Maming mulai tercium terseret kasus korupsi setelah KPK mengajukan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada 16 Juni 2022.

Selain itu, KPK juga mengajukan pencegahan untuk Rois Sunandar Maming, adik kandung Mardani Maming.  

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak Imigrasi  terhadap 2 orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan," sebut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/6/2022).

Dan akhirnya KPK pun mengumumkan Mardani H Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, tahun 2010-2022.

Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya mempunyai cukup alat bukti berdasarkan KUHAP dalam penetapan tersangka terhadap Mardani H Maming. 

Baca juga: TERUNGKAP Kode Bupati Bogor Ade Yasin Minta Anak Buah Suap Auditor BPK Demi Gagalkan Predikat Buruk

Alat bukti itu berupa keterangan dari saksi, ahli, ataupun terdakwa, serta surat maupun petunjuk lainnya.

"Kemudian bahwa suatu kasus naik ke tahap penyidikan, tentu karena kecukupan minimal dua alat bukti dimaksud," kata Ali.

Pihak KPK telah melakukan pemanggilan pemeriksaan kepada Mardani H Maming sebagai tersangka sebanyak dua kali, namun mangkir.

Pihak KPK pun berencana melakukan pemanggilan paksa terhadap Mardani H Maming.

Halaman
123

Berita Terkini