Mardani H Maming tak tinggal diam.
Ia mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya oleh KPK ke PN Jakarta Selatan. Dan gugatan praperadilannya mulai disidangkan pada 12 Juli 2022 di pengadilan tersebut.
Tak hanya mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto, Mardani H Maming juga mendapat dukungan dari mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana selaku kuasa hukum untuk praperadilannya ini.
Dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (20/7/2022), Kepala Biro Hukum KPK Ahmad Burhanuddin mengungkapkan, Mardani H Maming selaku Bupati Tanah Bumbu (2010-2018) diduga telah menerima lebih Rp 104 miliar sejak 20 April 2014 sampai 17 September 2021.
Harta Kekayaan Capai Rp 44,8 Miliar
Dilansir laman LHKPN KPK, Selasa (21/6/2022), harta kekayaan Mardani terakhir tercatat pada 2017.
Mardani melaporkan harta kekayaannya saat menjabat Bupati Tanah Bumbu pada 2018.
Ia tercatat memiliki 39 bidang tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 40.912.625.000 (Rp 40,9 miliar) yang tersebar di Tanah Bumbu.
Selain itu, Mardani juga mencatatkan lima alat transportasi senilai Rp1.152.500.000 dan harta bergerak lainnya senilai Rp 325,5 juta.
Kemudian harta selanjutnya yang dilaporkan yakni surat berharga Rp 790 juta, serta kas dan setara kas Rp 1.681.227.868.
Sehingga total harta kekayaan Mardani H Maming yakni Rp 44.861.852.868.
(TribunJakarta.com/Tribunnews/Wikipedia)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Mardani Maming, Mantan Bupati Tanah Bumbu yang Diduga Terlibat Kasus Korupsi dan KPK Benarkan Kasus Dugaan Korupsi Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Naik Tahap Penyidikan