Berani Gugat Prabowo Gegara Tak Kunjung Berhentikan Taufik, Kini Ali Lubis yang Diminta Dipecat

Penulis: Bima Putra
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPC Partai Gerindra Jakarta Timur Ali Lubis dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Terkini, Prabowo digugat oleh Ali Lubis lantaran tak kunjung memberhentikan Mohamad Taufik.


Ketua DPD Gerindra DKI Ahmad Riza Patria bakal memberi teguran kepada Ketua DPC Gerindra Jakarta Timur Ali Hakim Lubis yang menggugat Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.

Baca juga: Nasib Mohamad Taufik Belum Jelas, Ariza Tegaskan Keputusan Mutlak di Tangan Prabowo Subianto


Ariza bilang, pemberian sanksi atau teguran bakal disampaikan sesuai mekanisme yang berlaku di partainya.


"Nanti ada mekanisme internal (soal pemberian sanksi teguran)," ucapnya di Balai Kota, Rabu (20/7/2022) malam.

Prabowo Suianto berziarah ke makam Gus Dur di Tebuireng jawa Timur, Rabu (4/5/2022). (Istimewa)


Sebagai informasi, Prabowo digugat Ali Hakim Lubis lantaran tak kunjung memecat Mohamad Taufik dari partai berlambang burung garuda tersebut.


Padahal, Majelis Kehormatan Partai (MKP) sudah memberikan rekomendasi terkait pemecatan eks Wakil Ketua DPRD DKI ifu.


Ariza pun menegaskan, proses pemecatan Taufik baru sekedar usulan MKP dan keputusan soal hal ini sepenuhnya berada di tangan Prabowo Subianto.


"Semua keputusan ada di DPP di pak Prabowo, kami hanya menunggu. Apapun keputusannya itu yang terbaik, kami hanya melaksanakan," ujarnya.


Sebagai informasi, gugatan terhadap Prabowo Subianto (tergugat I) dan DPP Gerindra (tergugat II) dilayangkan Ketua DPC Gerindra Jakarta Timur Ali Hakim Lubis ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Golkar Usung Airin Rachmi Diany untuk Pilgub Banten Bukan Jakarta, Pengamat: Jauh Lebih Realistis


Dalam gugatan itu, Ali Hakim Lubis meminta Prabowo Subianto segera memecat Taufik dari Gerindra sesuai rekomendasi MKP Gerindra.


"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera melaksanakan putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra," berikut isi petitum gugatan DPC Gerindra Jaktim, dikutip pada SIPP PN Jakarta Selatan.


Adapun, rekomendasi MKP terkait pemecatan terhadap Mohamad Taufik diterbitkan pada 7 Juni 2022 lalu.


Rekomendasi dikeluarkan berdasarkan hasil sidang internal MKP Gerindra.


Ada beberapa alasan dikeluarkannya rekomendasi pemecatan terhadap eks pimpinan DPRD DKI ini.


Pertama, Taufik dinilai gagal menjalankan amanah partai setelah Prabowo Subianto gagal dalam Pilpres 2019 lalu.


Kemudian, Taufik juga sempat disebut dalam sidang tindak pidana korupsi yang menyeret eks Dirut BUMD Sarana Jaya Yoory C Pinontoan.


Selain itu, Taufik juga dinilai gagal saat menjadi Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta lantaran hingga saat ini belum juga memiliki kantor tetap.

Berita Terkini