DPC Gerindra Jaktim Nekat Gugat Prabowo Soal Pemecatan, M Taufik: Baca Aturan Lagi!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik saat berbincang dengan Tribun Network di Jakarta, Rabu (8/6/2022). Politikus Gerindra M Taufik minta Ali Hakim membaca aturan terkait gugatan terhadap Prabowo Subianto soal pemecatan dirinya, Jumat (22/7/2022).

Sebagai informasi, gugatan terhadap Prabowo Subianto (tergugat I) dan DPP Gerindra (tergugat II) dilayangkan Ketua DPC Gerindra Jakarta Timur Ali Hakim Lubis ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam gugatan itu, Ali Hakim Lubis meminta Prabowo Subianto segera memecat Taufik dari Gerindra sesuai rekomendasi MKP Gerindra.

"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera melaksanakan putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra," berikut isi petitum gugatan DPC Gerindra Jaktim, dikutip pada SIPP PN Jakarta Selatan.

Adapun, rekomendasi MKP terkait pemecatan terhadap Mohamad Taufik diterbitkan pada 7 Juni 2022 lalu.

Rekomendasi dikeluarkan berdasarkan hasil sidang internal MKP Gerindra.

Ada beberapa alasan dikeluarkannya rekomendasi pemecatan terhadap eks pimpinan DPRD DKI ini.

Pertama, Taufik dinilai gagal menjalankan amanah partai setelah Prabowo Subianto gagal dalam Pilpres 2019 lalu.

Kemudian, Taufik juga sempat disebut dalam sidang tindak pidana korupsi yang menyeret eks Dirut BUMD Sarana Jaya Yoory C Pinontoan.

Selain itu, Taufik juga dinilai gagal saat menjadi Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta lantaran hingga saat ini belum juga memiliki kantor tetap.

Berita Terkini