"Menurut saya, karena tidak ada putusan pengadilan yang mengatakan sampai saat ini dia bersalah, dalam suatu hal tindak pidana, maka dia berhak mendapatkan upacara kedinasan secara Polri, dalam hal pemakaman," kata Kamarrudin.
"Kemudian ini untuk mengobati hati orangtuanya, dan permintaan keluarga, sehingga saya desak terus dan puji Tuhan dikabulkan," lanjut dia.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Disebut Berbuat Tercela, Keluarga Ferdy Sambo Sesalkan Pemakaman Brigadir J Digelar secara Kedinasan
Dari TribunJambi.com dengan Topik Autopsi Ulang Brigadir J