CPNS 2022

Rekrutmen Segera Dibuka, Ini Kriteria Honorer yang Bisa Ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi CPNS. Simak kriteria honorer yang bisa ikut seleksi CPNS dan PPPK

TRIBUNJAKARTA.COM - Rekrutmen CPNS dan PPPK 2022 segera dibuka, simak kriteria honorer yang bisa ikut seleksi.

Rekrutmen CPNS dan PPPK 2022 akan kembali dilaksanakan, hal tersebut tentu saja menjadi angin segar bagi masyarakat.

Namun ada kabar lain,  pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) memastikan, akan menghapus status tenaga honorer mulai 2023.

Dilannsir Kompas.com, penghapusan ini sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain itu, kebijakan ini juga menjadi langkah membangun sumber daya manusia (SDM) ASN yang lebih profesional dan sejahtera.

Baca juga: Rekrutmen CPNS dan PPPK 2022 Dibuka untuk Satu Juta Formasi, Cek Rincian hingga Syaratnya

Meski demikian, tenaga honorer yang ada masih bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Lantas, bagaimana kriteria honorer yang bisa mengikuti seleksi CPNS dan PPPK?

Kriteria honorer yang ikut CPNS dan PPPK

Kriteria tenaga honorer yang bisa mengikuti seleksi CPNS dan PPPK tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022.

SE tersebut, sebagaimana dikonfirmasi Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce.

Baca juga: Rekrutmen CPNS dan PPPK 2022 Segera Dibuka, Ini Syarat dan Formasi yang Paling Banyak Dibutuhkan

"Iya," ujar Mohammad Averrouce.

SE yang ditandatangani Plt Menteri PANRB Mohammad Mahfud MD ini, meminta para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pusat dan Daerah melakukan pendataan tenaga honorer di instansi masing-masing.

Selanjutnya, bagi non-ASN atau honorer di instansi pemerintah yang memenuhi syarat dan ketentuan, bisa diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS dan PPPK.

Pasalnya, per 23 November 2023, status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah hanya terdiri dari dua jenis, yakni PNS dan PPPK.

Adapun syarat dan ketentuan tenaga honorer yang bisa mengikuti seleksi CPNS dan PPPK, antara lain:

Baca juga: Gaji PNS Naik 5 % , Berikut Daftar Rincian Upah ASN Terendah hingga Tertinggi

Halaman
123

Berita Terkini