Tim peneliti ini dibentuk melalui Surat Perintah Kapolri No Sprin/1426/VI/RES/1.24/2022 tertanggal 22 Juni 2022.
Tim yang berjumlah 12 orang ini terdiri dari personel Inspektorat Umum atau Itwasum Polri, SDM Polri, Divisi Propam Polri, Divisi Hukum Polri. Ketuanya Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang.
Hasilnya, tim ini memberikan saran dan pertimbangan kepada Kapolri untuk membentuk KKEP PK.
Polri pun menggelar sidang KKEP PK terhadap Brotoseno. Hasilnya di sidang KKEP PK, ia diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH alias dipecat sebagai anggota Polri.
"Sanksi administratif berupa PTDH. Saya ulangi menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022).
Kata Nurul, hasil putusan KKEP PK itu bakal dikirimkan kepada bidang SDM Polri. Nantinya, mereka bakal menerbitkan keputusan PTDH kepada Brotoseno.
Diketahui, KKEP PK untuk Brotoseno dibentuk atas perintah Kapolri Nomor KEP/813/VI/2022 tertanggal 29 Juni 2022.
KKEP PK ini bisa meninjau perkara-perkara yang sudah diputus tiga tahun, sebelum pelaksanaan pengesahan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diundangkan pada 14 Juni lalu.
Sidang KKEP PK untuk Brotoseno terdiri dari para jenderal di mana Wakil Kapolri Komjen Gatot Eddy Pramono sebagai Ketua Komisi, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto sebagai Wakil Ketua Komisi.
Sedangkan anggota dalam KKEP PK adalah Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada, Kadivkum Polri Irjen Remigius Sigit, dan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Kembali ke soal penahanan 4 perwira Polri di ruangan khusus, tidak lama lagi akan menjalani KKEP merujuk penjelasan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di atas.
Baca juga: Bharada E Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir J, LPSK Ingatkan Polri Jaga Keselamatan Ajudan Ferdy Sambo
Perlu diketahui, pelanggaran terhadap KEPP akan diselesaikan dengan cara: a. Pemeriksaan Pendahuluan; b. Sidang terdiri atas: 1. Sidang KKEP; 2. Sidang KKEP Banding; dan/atau 3. Sidang KKEP PK.
Melihat Pasal 39 Perpol Nomor 7 Tahun 2022, Wakil Kapolri berwenang membentuk KKEP untuk pelanggaran yang dilakukan perwira menengah yang bertugas di Polda atau Polres.
Sedangkan Irwasum Polri berwenang membentuk KKEP untuk pelanggaran oleh Perwira Pertama yang bertugas di Polda atau Polres, sedangkan Kadiv Propam atau Kapolda berwenang membentuk KKEP untuk pelanggaran oleh Bintara dan Tamtama yang bertugas di Polda atau Polres.
Susunan keanggotaan KKEP untuk memeriksa dugaan pelanggaran oleh perwira menengah Polri pada tingkat Mabes Polri terdiri, Ketua: Kadiv Propam atau Perwira Tinggi Polri; Wakil Ketua: Perwira Tinggi Polri atau Komisaris Besar Polisi; dan Anggota: Perwira Menengah Polri.