TRIBUNJAKARTA.COM - Pengacara Bharada E yang baru Deolipa Yumara mengatakan pria asal Manado itu tak memiliki motif apa-apa untuk membunuh Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan Deolipa setelah berbicara selama 8 jam berbincang dengan Bharada E.
Sekedar informasi Mabes Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
TONTON JUGA
"Secara prinsip dia enggak ada motif untuk membunuh,"ucap Deolipa Yumara saat menjadi narasumber di Metro TV, pada Minggu (7/8/2022).
"Secara kejiwaan enggak ada juga," tegasnya.
Dengan gamblang Deolipa menyebut Bharada E menembak Brigadir J karena mendapatkan perintah dari seseorang.
"Makanya bisa kita simpulkan ada perintah," kata Deolipa.
Terkait siapa yang memberi perintah, Deolipa menegaskan pihaknya sudah mengetahui.
Baca juga: Kasus Kematian Brigadir J: Bharada E Diperintah untuk Membunuh, Ferdy Sambo Mendekam di Mako Brimob
Namun Deolipa belum bisa mengungkapkan hal tersebut kepada publik.
"Sudah dikatakan dari sumber perintah itu?" tanya pembawa acara.
"Sudah, tapi kami enggak akan buka, biarkan penyidik bekerja," ucap Deolipa.
"Kami tidak bisa sampaikan ke publik, kami simpan untuk kepentingan kami," tegasnya.
Tak cuma itu, dalam kematian Brigadir J, yang berperan bukan hanya Bharada E saja.
Terkait keterlibatan Irjen Ferdy Sambo dengan pembunuhan Brigadir J, Deolipa memilih bungkam.
Baca juga: Bharada E Diperintah untuk Bunuh Brigadir J? Sang Pengacara Sudah Pegang Sosok yang Memerintah
"Ada berapa orang terlibat dalam aksi ini?" tanya pembawa acara.
"Iya memang ada beberapa orang," jawab Deolipa.
"Apakah Irjen Ferdy Sambo terlibat?" tanya pembawa acara lagi.
"Bukan kapasitas saya menjawab," kata Deolipa.
Namun Deolipa menegaskan selama mengobrol dengan Bharada E, pria kelahiran 1998 itu mengucap nama Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: Bharada E Bersedia Jadi Justice Collaborator Demi Dilindungi LPSK, Pengacara Bahas Soal Keadilan
"Tentunya ada, dan dia juga adalah ajudannya," ucap Deolipa.
"Bharada E adalah salah satu saksi kunci yang penting, makanya kita harus menyelamatkan Bharada E dalam konteks saksi," imbuhnya.
SIMAK VIDEONYA:
Bharada E Justice Collaborator
TRIBUNJAKARTA.COM - Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Muhammad Burhanuddin menyatakan kliennya akan mengajukan diri menjadi Justice Collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (8/8/2022).
Diketahui, Bharada E merupakan tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Justice Collaborator itu sendiri merupakan salah satu syarat agar Bharada E tetap bisa dilindungi LPSK asal mau mengungkap pelaku utama terkait kasus yang menjeratnya.
Burhanuddin menegaskan kliennya akan secara terang membuka seluruh fakta atas insiden dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Senin akan diajukan JC ke LPSK karena Bharada E sudah secara terang benderang akan membuka tabir gelap yang selama ini menjadi tertutup," kata Burhanuddin saat dikonfirmasi Tribunnewscom, Minggu (7/8/2022).
Baca juga: Begini Gerak-gerik AKBP Ridwan Soplanit di TKP Pembunuhan Brigadir J Sampai Dicopot Kapolri
Dalam kasusnya, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan secara bersekongkol.
Bila Bharada E menjadi Justice Collaborator, tim kuasa hukum berharap keadilan untuk kliennya bisa terpenuhi.
"Semoga keadilan buat semua dapat tercapai," kata Burhanuddin.
Diketahui sebelumnya proses permohonan perlindungan terhadap Bharada E masih berjalan di LPSK.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan, sejauh ini pihaknya masih dalam proses investigasi dan pendalaman atas proses permohonan yang sedang bergulir untuk Bharada E.
"Kami (masih) menunggu hasil dari asesmen psikologis dari psikolog dan juga nanti kita mau koordinasi dengan Bareskrim," ucap Edwin saat dikonfirmasi awak media, Kamis (4/8/2022).
Baca juga: Bharada E di Kasus Brigadir J: Dituding Ditumbalkan, Ditolak LPSK dan Kini Ditinggalkan Kuasa Hukum
Terkait dengan status hukum yang kini telah ditetapkan kepada Bharada E, Edwin menyatakan LPSK masih bisa menerima permohonan perlindungan itu meski yang bersangkutan sudah menjadi tersangka.
"Tetapi yang ingin saya sampaikan bahwa seseorang dalam status tersangka bisa saja dilindungi oleh LPSK tapi punya syarat," ucap Edwin.
Adapun persyaratannya, Bharada E harus menjadi pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius atau dalam kata lain Justice Collaborator.
Terlebih dalam kasus ini, Bharada E ditetapkan menjadi tersangka sebagai orang yang turut serta melakukan pembunuhan yang disangkakan pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Syaratnya dia menjadi justice Collaborator atau saksi pelakunya," beber Edwin.
Kendati demikian, Edwin memastikan kalau sejauh ini Bharada E belum mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dalam perkara ini.
Tak hanya itu, pihak LPSK juga kata Edwin masih akan menelaah lebih dalam keterangan dari Bharada E saat menjalani pemeriksaan assessment psikologis dan mencocokkannya dengan temuan penyidik Bareskrim.
"Sejauh ini tidak ada, tetapi, tetapi, tetapi beberapa keterangan Bharda E ini masih butuh klarifikasi, konfirmasi dari sumber-sumber lainnya dan salah satunya dari hasil autopsi," kata dia.
Dalam penanganan kasus tersebut, Polri menemukan ada ketidakprofesionalan dari oknum polisi dalam menyelidiki kasus yang menjadi sorotan publik itu.
25 polisi saat ini sudah diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.
Terbaru, Polri pun menempatkan Irjen Ferdy Sambo di tempat khusus karena diduga menjadi bagian dari pihak yang dianggap menghambat proses penyelidikan.
Terkait kasus kematian Brigadir J, tim khusus bentukan Kapolri pun sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
Bharada E sebelumnya disebut-sebut sebagai orang yang terlibat baku tembak dengan Brigadir J pada peristiwa 8 Juli 2022 lalu.
Bharada E ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi.
Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.
"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.
Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada E Bakal Ajukan Justice Collaborator ke LPSK, Kuasa Hukum: Tabir Gelap Akan Diungkap.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi