Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memastikan sudah memberikan sanksi kepada tenaga pendidik atau guru yang melakukan tindakan intoleransi kepada muridnya.
Hal ini diungkapkan Sub Koordinator Humas dan Kerja Sama Antarlembaga Disdik DKI Jakarta Taga Radja Gah menanggapi temuan 10 kasus dugaan intoleransi yang terjadi di lingkungan sekolah negeri sejak 2020 silam.
Untuk kasus yang sudah terbukti terjadi pelanggaran, Disdik DKI sudah menindaklanjuti dengan menjatuhi hukum disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Untuk sanksi tegas nantinya juga berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI khususnya di bidang pendidikan,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (15/8/2022).
Sedangkan untuk kasus terbaru saat ini masih didalami oleh tim, namun dipastikan anak-anak tetap bersekolah.
Baca juga: Dukung Pengungkapan Intoleransi di Sekolah Negeri, Pengamat Pendidikan Minta Disdik DKI Lakukan Ini
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menjelaskan, ada yang dua regulasi yang mengatur soal penggunaan seragam dan atribut di sekolah.
Aturan itu ialah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014 tentang Seragam Sekolah dan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 178 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah.
Kedua aturan kemudian menjadi landasan bagi Disdik DKI untuk menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 83/SE/2015 tentang Pakaian Dinas Bagi Pendidik, Tenaga Pendidik dan Pakaian Seragam Sekolah dan Olahraga bagi Peserta Didik.
Dalam aturan itu pun tidak ada pasal yang mewajibkan para murid mengenakan atribut keagamaan di lingkungan sekolah.
"Jadi tidak ada pasal yang menyebutkan kata wajib, tapi dapat disesuaikan dengan agama, keyakinan, dan keterpanggilan peserta didik yang bersangkutan," ucapnya.
Ia pun menegaskan, Disdik DKI akan menjamin tumbuh dan berkembangnya keberagaman di sekolah, sehingga tak akan ada lagi pemaksaan terkait dengan atribut keagamaan di sekolah.
Diharapkan para murid pun bisa mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah dengan lebih nyaman.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Disdik DKI melakukan edukasi tentang keberagaman dan sikap saling menghargai kepada 2.008 sekolah negeri dan 6.837 sekolah swasta.
Sasarannya adalah 41.658 guru di sekolah negeri dan 52.404 di sekolah swasta.
"Edukasi ini juga diberikan kepada 935.457 peserta didik di sekolah negeri dan 718.829 peserta didik di sekolah swasta," kata dia.
"Ini tentunya, mempunyai tantangan tersendiri dan dengan adanya masukan, serta pengaduan masyarakat tentu akan kami tindaklanjuti," sambungnya.