TRIBUNJAKARTA.COM - Samuel Hutabarat ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua atau Brigadir Yosua atau Brigadir J mengatakan, seharusnya pekan depan anaknya menjalani prosesi wisuda sarjana di Universitas Terbuka (UT).
Mengingat Brigadir J telah meninggal dunia, maka orangtua diperbolehkan mengantikan almarhum.
Namun hingga kini Samuel belum bisa memastikan ikut tidaknya mengingat dirinya tak memiliki biaya untuk pergi ke Tangerang Banten.
"Kami sangat berkeinginan menghadiri menggantikan wisuda almarhum. Kami berkerinduan ingin datang karena ini momen mengharukan bagi kami, setelah dapat mencapai sarjanaya anak kami, tapi lebih dulu anak kami dipanggil oleh Tuhan," katanya ditemui dikediamannya, Minggu (14/8/2022).
Brigadir J merupakan mahasiswa Universitas Terbuka (UT) angkatan 2015 dengan mengambil program studi Sarjana Hukum dan telah dinyatakan lulus pada April 2022.
Baca juga: Soroti 31 Polisi Langgar Kode Etik di Kasus Brigadir J, Susno Duaji Ungkit Momen 12 Tahun Lalu
Brigadir Yosua lulus dengan IPK 3,28 dengan predikat sangat memuaskan.
Prosesi wisuda dijadwalkan akan dilakukan pada 23 Agustus 2022 di kampus UT Pondok Cabe, Tangerang.
Samuel Hutabarat mengatakan, prosesi wisuda sarjana Brigadir Yosua menjadi satu momen yang mengharukan bagi keluarga, secara khusus dirinya dan Rosti Simanjuntak selaku Ibunya.
Ia terus berusaha dan berdoa agar dirinya bisa tetap berangkat karena momen tersebut sangat diinginkan oleh almarhum Brigadir Yosua.
"Kami berkerinduan untuk datang ke UT di Jakarta tapi karena keterbatasan pembiayaan kami, ketidakmampuan kami, kami berdoa kiranya Tuhan membukakan jalan, kiranya kami tercukupkan untuk kesana," ucapnya.
Brigadir Yosua tewas ditembak rekannya sendiri.
Baca juga: Polri Singgung Peran Putri Candrawathi di Insiden Magelang, Bagaimana Bripka RR, Susi & Kuat Maruf?
Dalam kejadian ini, polisi sudah menetapkan beberapa tersangka.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jend Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru pembunuhan pada Brigadir Yosua.
Irjen Ferdy Sambo dikenakan 340 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Pada kasus meninggalnya Brigadir Yosua, ada 4 tersangka yang sudah ditetapkan polisi.