Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy, tak ambil pusing dengan laporan Deolipa Yumara.
Diketahui, Deolipa melaporkan Ronny Talapessy ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (16/8/2022).
Ronny Talapessy dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Menurut Ronny, setiap warga negara berhak untuk melapor. Ia pun mengaku siap menghadapi laporan Deolipa.
"Itu hak dia (Deolipa), nanti saya hadapi," kata Ronny saat dihubungi, Rabu (17/8/2022).
Baca juga: Ronny Talapessy Dipolisikan, Deolipa Meradang Disebut Sering Manggung & Bikin Bharada E Tak Tenang
Ronny menilai pernyataannya soal Deolipa tak dapat dipidana lantaran berbicara sesuai kapasitasnya sebagai kuasa hukum yang dilindungi UU Advokat.
"Tidak bisa (dipidana) dong, kan kita dilindungi oleh UU Advokat dan media dilindungi UU Pers," tutur Ronny.
"Saya bicara suara klien dan saya bicara di media resmi," tambahnya.
Sebelumnya, laporan yang dilayangkan Deolipa teregistrasi dengan nomor LP/B/1950/VIII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.
"Perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik, terlapornya adalah Ronny Talapessy SH. Korbannya adalah Deolipa Yumara karena saya dicemarkan nama baik saya di media elektronik," kata Deolipa Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2022) malam.
Menurut Deolipa, terdapat tiga poin pernyataan Ronny Talapessy yang dianggap telah mencemarkan nama baiknya.
Pertama, jelas dia, yaitu soal pernyataan bahwa Deolipa terlalu banyak "manggung".
"Loh kan saya penyanyi, seniman, Deolipa project. Kalau ada panggung ya saya jiwa seninya turun. Orang seniman ada panggung ya naik," ujarnya.
Poin kedua, sambungnya, yakni terkait pernyataan telah membuat Bharada E tidak tenang. Deolipa menyebut Bharada E justru tenang ketika berbicara dengannya.