"Untuk tindak pidana terkait PP tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal enam bulan dengan melampirkan syarat sesuai ketentuan," katanya.
Baca juga: Musik Koplo Goyang Istana, Jokowi Sampai Para Menteri Tak Sungkan Joget, Prabowo Paling Semangat
Kalapas Sukamiskin, Elly Yuzar mengatakan, terpidana 15 tahun kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik atau e-KTP yakni mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, tidak mendapat remisi pada HUT ke-77 RI kali ini.
"Enggak, belum (dapat remisi)," ujar Elly Yuzar, saat ditemui di Rutan Kebonwaru, Kota Bandung, Rabu (17/7/2022).
Pihaknya mengaku belum mendapat instruksi terkait pemberian remisi kepada Setya Novanto.
Elly tidak menjelaskan secara rinci, alasan Setnov belum mendapatkan remisi.
Yang pasti kata dia, Setnov belum memenuhi syarat sebagai napi tipikor penerima remisi.
"Karena dia belum ada petunjuk (mendapatkan remisi)," katanya.
Menurut Elly, para napi yang mendapatkan remisi tersebut dipotong masa hukumannya rata-rata satu sampai tiga bulan.
"Rata-rata mereka tiga bulan. Kalau tipikor itu paling tinggi (remisi) tiga bulan," ucapnya.
Total ada sekitar 124 napi tipikor dan pidana umum yang mendapat remisi.
Elly tidak merinci siapa saja napi tipikor yang mendapat remisi.
Namun di antaranya ada Patrialis Akbar hingga Suryadharma Ali.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Di HUT RI Narapidana Koruptor, Ratu Atut Chosiyah Hingga Eks Jaksa Pinangki Dapat Remisi 3 Bulan dan di TribunJabar.id dengan judul Puluhan Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi, Tidak Ada Koruptor yang Langsung Bebas, serta Tidak Ada Nama Setya Novanto Dalam Daftar Penerima Remisi Kemerdekaan di Lapas Sukamiskin