LPSK berharap Bharada E tidak merubah keterangannya pada berkas acara pemeriksaan (BAP) yang bakal dibawa ke Pengadilan bahwa terjadi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Yakni pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi Irjen Ferdy Sambo dan melibatkan Bripka Ricky Rizal, serta Kuat Maruf sebagaimana hasil penyidikan Bareskrim Polri.
"Kalau keterangannya kemudian berubah-ubah. Keterangannya tidak mendukung pengungkapan perkara ini tentu status ini bisa dicabut. Termasuk di bagian akhir adalah putusan hakim," ujarnya.
Melalui vonis hakim yang mengadili perkara pembunuhan berencana Brigadir J nantinya akan diputuskan apakah Bharada E layak menjadi JC dan memperoleh keringanan hukuman.
Seerti diketahui, keterangan Bharada E melalui kuasa hukumnya yang mengakselerasi pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.
Kasus yang sempat disebut baku tembak itu akhirnya cepat terungkap setelah Bharada E mengaku menembak Brigadir J karena disuruh Irjen Ferdy Sambo.
Peristiwa berdarah itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Kini, total sudah ada lima tersangka terkait kasus kematian Brigadir J.
Ferdy Sambo, bersama istrinya Putri Candrawathi, asisten rumah tangganya Kuat Maruf dan ajuadannya Bripka Ricky Rizal dijerat pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Namun, Ferdy Sambo sudah mengakui bahwa dirinya lah dalang dari pembunuhan Brigadir J dan pembuat skenario hoaks baku tembak untuk merusak proses penyidikan.
Di sisi lain, Bharada E juga ditetapkan tersangka, tapi hanya dijerat pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan.
Bharada E tidak dijerat pasal pembunuhan berencana.
Ia diduga tidak terlibat perencanaan sekaligus tidak memiliki motif.
Penembakan dilakukannya hanya karena semata-mata menjalankan perintah atasan.