TRIBUNJAKARTA.COM - Ponsel atau HP milik Brigadir J hilang dan data-data penting yang ada di dalamnya diacak-acak.
Fakta mengejutkankan itu diungkap oleh Komnas HAM saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada Senin (22/8/2022).
Padahal diyakini jejak digital di handphone Brigadir J bisa membuat kasus pembunuhan yang direkayasa Ferdy Sambo itu jadi terang benderang.
TONTON JUGA
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam awalnya menjelaskan soal hasil penelusuran jejak digital ponsel terkait komunikasi Brigadir J dan pacarnya, Vera Simanjuntak.
Dari penulusuran diketahui sempat ada ancaman pembunuhan dari skuad lama yang ternyata adalah Kuat Ma'ruf selaku ART Irjen Ferdy Sambo.
"Karena ini ada komunikasi dan sebagainya, kami minta ada rekaman jejak digital di situ yang kami tanyakan ke teman-teman timsus. Saya berkomunikasi dengan Pak Irwasum (Komjen Agung Budi Marwoto)," ujar Anam .
Dari komunikasi itu, ponsel-ponsel yang disita polisi tersebut dihadirkan dan material mentahnya diberikan kepada Komnas HAM.
Baca juga: Sosok Ini Berani Marahi Ferdy Sambo, Komisioner Komnas HAM Sempat Diajak Bertemu: Dia Ngaku Salah!
"Di situlah kami mendapat banyak hal, termasuk komunikasi dengan Vera, betul ada komunikasi (ancaman pembunuhan) seperti itu," lanjutnya.
Penulusuran dari Komnas HAM pun berlanjut.
Akan tetapi, sudah banyak ponsel yang sudah diganti.
Dari temuan Komnas HAM, Brigadir J memiliki dua ponsel yakni merek Samsung dan HP bermerek asal China.
Sementara, ponsel Brigadir J yang diinformasikan pihak kepolisian kepada Komnas HAM bermerek iPhone 13 Pro Max Gray.
Ponsel merek iPhone tersebut, kata Komnas HAM, tak bisa dibuka.
Baca juga: Bisnis Putri Susno Duadji Tiba-tiba Didatangi Polisi Pelat Jakarta, Kabareskrim Ungkap Hal Tak Biasa
"Ini (keterangan polisi) ditengarai HP Yoshua, padahal keterangan yang kami dapatkan HP Yoshua tidak model begini, HP Yoshua itu Samsung, terus HP China, ini (yang diberikan kepolisian) model HP J (iPhone 13 Pro Max) yang seolah-olah enggak bisa dibuka," kata Komisioner Komnas HAM bidang Penyelidikan dan Pengawasan M Choirul Anam, mengutip Kompas.com.
"ADC (ajudan) ini ketika ditanya mana HP-nya dan sebagainya. Tetapi ponselnya seperti yang dijelaskan Pak Ketua, sudah banyak yang diganti," ujar Anam.
"Tidak hanya pergantian HP, tetapi juga rekam jejak digital hpnya juga enggak ada. Nah itu catatan kami. Nah itu berangkatnya dari komunikasi Yosua dan Vera," ungkapnya.
Lebih lanjut, Anam menjelaskan bahwa secara fisik ponsel korban juga tiba-tiba tidak ada.
Baca juga: Ferdy Sambo Minta Kesalahannya dengan Putri Candrawathi Tak Diikuti Anak, Kata Kak Seto
"Yang kedua memang fisik hpnya juga hilang. Jadi fisik HP-nya ini tiba-tiba enggak ada. HP-nya Yosua sampai sekarang belum ketemu," pungkas Anam.
Pihak keluarga Brigadir J juga tidak menerima ponsel tersebut.
Padahal HP tersebut dinilai penting.
"HP yang penting (milik Brigadir J) ini tidak masuk dalam rombongan barang yang diberikan (kepolisian) pada pihak keluarga," lanjut Anam.
Anam juga membeberkan bagaimana ada grup WhatsApp (WA) yang dulu sempat ada tapi ternyata sudah tidak ada.
Baca juga: Ini yang Akan Kak Seto Lakukan ke Anak-Anak Ferdy Sambo, Singgung Soal Tindakan Nekat
"Ada beberapa grup WA dalam catatan kami ada 3 grup WA. Yang itu dulunya pernah ada. Tapi enggak ada karena hpnya ganti. Terus ada, yang 10 ke bawah enggak ada lagi komunikasi dan sebagainya. Itu yang menurut kami jadi penting untuk dilacak," ujarnya.
Sementara itu Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik menjelaskan beberapa ajudan Sambo diambil ponselnya pada tanggal 10 Juli 2022 kira-kira sekira pukul 01.00 WIB atau setelah tewasnya Brigadir J.
Kemudian, lanjut dia, Bharada E sempat dikasih ponsel jenis baru pada tanggal 19 Juli 2022.
"Dari hape yang antara (tanggal) 10-19 (Juli 2022) itu ditemukan ada upaya-upaya membangun skenario misalnya, yang jawaban-jawaban sebagai bawahan kepada atasan, siap komandan, itu misalnya sangat kentara di situ," kata dia.
"Tapi hp (ponsel) pada tanggal 10 ke belakang itu sampai sekarang belum ditemukan," kata dia.
Baca juga: Dari Tahanan Ferdy Sambo Ucap Tolong Didampingi dan Diberi Semangat Anak Saya ke Kak Seto
Ia pun mengusulkan DPR dapat menanyakan terkait hal tersebut dalam RDP dengan Polri mendatang.
Menurutnya, ponsel tersebut sangat penting karena untuk mendukung proses persidangan.
"Karena itu sangat penting saya kira untuk mendukung. Kalau tidak nanti dalam proses persidangan kita khawatirkan akan sangat bergantung pada keterangan demi keterangan meskipun sudah ada pengakuan terbuka dari saudara FS ini baik kepada penyidik maupun kepada Komnas HAM bahwa dia adalah otak dari pembunuhan ini dan otak dari rekayasa, itu dikatakan," kata dia.
Siapa Pelakunya?
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suhari membagi lima klaster saksi dan peran masing-masing sejumlah oknum polisi yang terlibat dalam kasus Brigadir J.
Asep menjelaskan, klaster pertama adalah warga Kompleks Duren Tiga, sebanyak tiga saksi inisial SN, M, dan AZ.
Klaster kedua yakni yang melakukan pergantian digital voice recorder (DVR) CCTV.
Di klaster kedua, jumlah saksi yang diperiksa ada empat orang, yakni AF, AKP IW, AKBP AC, dan Kompol AL.
Klaster ketiga adalah yang melakukan pemindahan transmisi dan perusakan, yaitu ada tiga orang, Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR.
Baca juga: Bisakah Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang Bayi Ikut ke Tahanan? Kak Seto Beri Penjelasan
Sedangkan klaster keempat perannya yang menyuruh melakukan, baik itu memindahkan dan perbuatan lainnya.
Dalam klaster empat adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, dan AKBP Arif Rahman Arifin.
Kemudian saksi dari klaster kelima tak disebutkan apa peran mereka dalam kasus obstruction of justice ini.
Ada empat orang saksi yang diperiksa dari klaster kelima.
Mereka yakni AKP DA, AKP RS, AKBP RSS alias AKBP Ridwan Soplanit, dan Bripka DR.
AKBP RS atau AKBP Ridwan Soplanit tak disebutkan kesalahannya oleh Timsus.
AKBP Ridwan Soplanit hanya disebutkan sebagai saksi.
Baca juga: Mulai Terkuak Misteri Bunker Uang Rp900 M Ferdy Sambo, Dibantah Polisi Tapi Dibenarkan 2 Sosok Ini
Tak cuma nama-nama di atas, sebanyak 6 anggota Polri kini juga sudah ditahan di Tempat Khusus (Patsus).
Mereka diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.
Hal itu disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Pol Agung Budi Maryoto.
"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat 6 orang yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice atau menghalangi penyidikan," kata Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Nantinya, mereka bakal segera diusut secara pidana oleh penyidik Polri.
"Kalau untuk tentu FS sudah. Kelima yang sudah dipatsuskan ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik nanti secara teknis penyidik akan jelaskan persangkaan pasalnya," pungkasnya.
Berikut daftar nama 6 anggota yang terancam dipidana karena merintangi penyidikan kasus Brigadir J, sebagai berikut:
1. Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
2. Eks Karo Paminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
3. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
5. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
6. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Hingga kini Jumlah oknum polisi yang diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bertambah menjadi 83 orang.
Jumlah polisi yang diperiksa ini bertambah 20 orang, dari sebelumnya 63 orang.