Menurut Zain, baik korban ataupun tersangka masih duduk di bangku kelas 8 dan 9 SMP.
Mereka pun disangkakan Pasal 76C, kemudian juncto pasal 80 ayat 3 Undang-undang RI, nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang RI, nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat 2 huruf e KUHP, dengan ancamannya di atas 7 tahun.
Zain Dwi Nugroho mengatakan, peristiwa tersebut awalnya karena ada provokasi dari salah satu pelaku yang tersinggung.
"Motifnya ketersinggungan, korban ini pada saat Salat Subuh membangunkan seniornya dengan cara ditendang kakinya. Dan sepertinya mereka tidak terima karena merasa korban tidak sopan sehingga terjadilah tindak pengeroyokan korban," ujar Zain.
Usai insiden pengeroyokan tersebut, korban sempat dilarikan RS Sari Asih Cipondoh, Kota Tangerang untuk mendapatkan perawatan.
Namun, korban dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.
"Insiden itu terjadi usai korban melakukan pengajian di lantai bawah, lalu korban bersama teman lainnya naik lantai 4 untuk mandi, namun tiba-tiba korban ditarik ke kamar dan langsung dikeroyok, dipukul, ditendang dan diinjak-injak oleh para pelaku sehingga mengakibatkan korban jatuh pingsan di lokasi," papar Zain.
Baca juga: Dari 5 Tersangka Tewasnya Brigadir J, Satu yang Tak Akan Pakai Baju Tahanan saat Rekonstruksi Besok
Kini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.
Para pelaku dan saksi pun telah dibawa ke Mako Polres Metro Tangerang Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
"Korban pada saat di Rumah Sakit Sari Asih Cipondoh terlihat tanda lebam di muka, kepala dan dada serta keluar darah di hidung dan buih di mulut korban, untuk memastikan penyebab kematian, saat ini sedang dilakukan autopsi terhadap korban," tutup Zain.