Cerita Kriminal

Beda dengan Kasus Ferdy Sambo, Motif Polisi Tembak Polisi di Lampung Bisa Terkuak Kurang Dari 24 Jam

Penulis: Elga Hikari Putra
Editor: Yogi Jakarta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Beda dengan kasus Ferdy Sambo yang membunuh Brigadir J, kasus polisi tembak polisi (foto kanan) bisa terkuak kurang dari 24 jam.

"Secara paralel, sidang kode etik harus tetap dilanjutkan," katanya.

Ilustrasi oknum polisi. Beda dengan kasus Ferdy Sambo yang membunuh Brigadir J, kasus polisi tembak polisi bisa terkuak kurang dari 24 jam.(Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com)

Pihak Polda Lampung bersama Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) tengah mempersiapkan sidang kode etik profesi polri.

Ia mengatakan, sementara untuk pasal pidananya yaitu pasal 338 KUHP dan pasal 184 KUHP.

"Pengungkapan kasus ini harus benar-benar berdasarkan Scientific Crime Investigation," ujar Kombes Zahwani Pandra Arsyad.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan Topik Polisi Tewas Ditembak di Lampung

Berita Terkini