Terungkap Kasus yang Bikin AKBP Achmad Akbar Dicopot dari Jabatan Kasat Narkoba Polres Jaksel

Penulis: Annas Furqon Hakim
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Achmad Akbar (tengah) saat diwawancarai terkait perkembangan kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka gitaris band Geisha, Roby Satria, Rabu (23/3/2022).

Selain itu, Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini juga turut diperiksa Paminal Div Propam Polri atas pelanggaran etik yang dilakukan AKP M Fajar.

"Kapolseknya tidak ditangkap. Yang ditangkap itu Kanit, diamankan oleh tim Paminal Mabes Polri. Kapolsek tidak ditangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Rabu (31/8/2022).

Meski sempat dipulang seusai pemeriksaan pihak Biro Paminal Div Propam Polri, akhirnya AKP M Fajar dan para anak buahnya 'dicokok' kembali untuk ditempatkan di tempat khusus (patsus) di SPN Lido, Sukabumi, Jawa Barat, sejak 6 September 2022.

Kanit Reskrim dan para anak buahnya diproses pihak Polda Metro Jaya karena dugaan pelanggaran kode etik, profesi dan disiplin terkait penaganan kasus judi online di wilayahnya.

Penahanan di tempat khusus itu dalam rangka pemberkasan perkara dan sidang etik delapan polisi tersebut.

"Kanit Reskrim Polsek Penjaringan diperiksa Ropaminal Divpropam terkait penyalahgunaan wewenang dalam penindakan judi online," kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono seperti dikutip dari Tribunnews, Kamis (1/9/2022).

Eks Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Dipecat dari Polri karena Terima Uang Narkoba

Mantan Kapolres Bandara Soekarno Hatta  Kombes Edwin Hatorangan Hariandja bersama 10 anggota menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sidang itu memutuskan Kombes Edwin Hatorongan Hariandja dipecat dari anggota Polri.

Baca juga: Saya Tak Mau Dipecat Ucap Bharada E Memelas ke Kapolri, Terkuak Janjinya Bongkar Borok Ferdy Sambo

Ia diduga menerima uang dari penanganan kasus narkoba.

Putusan itu dibacakan di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Mabes Polri, Selasa (30/8/2022).

Edwin diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (31/8/2022).

Kombes Edwin, kata Irjen Dedi Prasetyo, selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta.

Sehingga proses penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Halaman
123

Berita Terkini