Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Di Kampung Halaman Brigadir J, Kamaruddin Minta Para Tersangka Dikenakan Pasal Berlapis

Editor: Elga H Putra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Di kampung halaman Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta para tersangka di kasus ini dijerat pasal berlapis.

Kedua laporan itu telah dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa pidananya.

Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian. (Sumber: Tangkapan layar Polri TV via Kompas TV)

"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri," kata Ketua Sidang Komisi Etik Polri Kombes Rachmad Pamudji, Sabtu (10/9/2022).

AKBP Jerry Siagian dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik Polri.

Atas perbuatannya, Komisi Etik Polri menjatuhkan sanksi pertama berupa sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Baca juga: Di Saat Brigadir J dan Kuat Maruf Berantem, Terkuak Perilaku Bripka RR di Kamar Anak Ferdy Sambo

Sanksi kedua berupa sanksi adminstratif. AKBP Jerry Siagian akan mendapatkan penempatan khusus selama 29 hari di Rutan Mako Brimob, mulai 11 Agustus hingga 9 September. Penempatan khusus itu telah dijalankan oleh AKBP Jerry Siagian.

Adapun pasal yang dilanggar AKBP Jerry Siagian adalah Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b juncto Pasal 5 ayat (1) huruf c juncto Pasal 6 ayat (1) huruf d juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf d juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Dua Bulan Kasus Kemartian Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak Sebut Harus Terus Diusut,

Berita Terkini