TRIBUNJAKARTA.COM, JAMBI - Di kampung halaman Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta para tersangka di kasus ini dijerat pasal berlapis.
Entah itu untuk para tersangka pembunuhan maupun tersangka Obstruction of Justice yang kini tengah ditangani timsus.
Kamaruddin Simanjuntak mengaku belum puas lantaran dikenai status tersangka.
Padahal sudah dari hampir 100 orang diperiksa.
"Yang jadi tersangka inikan, pertama lima.
Baca juga: Terkuak Bripka RR Berani Lawan Perintah Ferdy Sambo, Kini Sang Eks Ajudan Berniat Susul Bharada E
Kemudian tersangka obstruction of justice kalau tidak salah 7, harusnya lebih banyak lagi dan menurut informasi yang saya dengar itu ada sekitar 35, 36 orang," kata Kamaruddin saat tiba di Jambi, Sabtu (10/9/2022).
Menurutnya, kasus tersebut merupakan kejahatan yang dilakukan oleh penegak hukum dan harusnya dikenai beberapa pasal.
"Maka harusnya mereka juga dijerat dengan pasal 221, 223, sama pasal 88. Pasal 88 itu permufakatan jahat kemudian pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun 1946 tentang menyebar hoax atau menyebar informasi bohong, juga melanggar UU ITE," tutup Kamaruddin.
Jerry Siagian Dipecat
Terbaru, eks Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian yang menyusul jejak Irjen Ferdy Sambo dipecat dari anggota Kepolisian.
Hal itu diketahui dari putusan yang dijatuhkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sidang etik AKBP Jerry Raymond Siagian menghadirkan 13 orang saksi. 11 personel Polri dan 2 orang dari LPSK menjadi saksi dalam sidang etik terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Perwira menengan itu harus menjalani sidang etik karena tidak profesional dalam penanganan dua laporan polisi.
Pertama, terkait laporan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dengan LP Nomor 1603/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 9 Juli 2022.
Baca juga: Ikuti Jejak Bharada E, Bripka RR Buka Suara Lawan Ferdy Sambo: Ungkap Perintah Tembak di Saguling
Kedua, terkait laporan dugaan percobaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP dengan pelapor Briptu Marten Gabe, korban Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan terlapor Brigadir J.
Kedua laporan itu telah dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa pidananya.
"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri," kata Ketua Sidang Komisi Etik Polri Kombes Rachmad Pamudji, Sabtu (10/9/2022).
AKBP Jerry Siagian dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik Polri.
Atas perbuatannya, Komisi Etik Polri menjatuhkan sanksi pertama berupa sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Baca juga: Di Saat Brigadir J dan Kuat Maruf Berantem, Terkuak Perilaku Bripka RR di Kamar Anak Ferdy Sambo
Sanksi kedua berupa sanksi adminstratif. AKBP Jerry Siagian akan mendapatkan penempatan khusus selama 29 hari di Rutan Mako Brimob, mulai 11 Agustus hingga 9 September. Penempatan khusus itu telah dijalankan oleh AKBP Jerry Siagian.
Adapun pasal yang dilanggar AKBP Jerry Siagian adalah Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b juncto Pasal 5 ayat (1) huruf c juncto Pasal 6 ayat (1) huruf d juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf d juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Dua Bulan Kasus Kemartian Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak Sebut Harus Terus Diusut,