TRIBUNJAKARTA.COM - Ketahui syarat daftar BPJS Kesehatan untuk bayi yang masih dalam kandungan, simak dokumen yang harus disiapkan.
BPJS Kesehatan adalah program pemerintah untuk memberikan jaminan kesehatan bagi setiap warga negara Indonesia, bahkan bagi bayi yang belum lahir, atau masih dalam kandungan.
Tidak perlu menunggu bayi Anda lahir atau tercatat di Kartu Keluarga (KK) untuk mendaftarkan bayi Anda menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Baca juga: Kartu BPJS Kesehatan Mati? Simak Cara Mengaktifkannya Kembali, Bisa Lewat Online
Bagi ibu hamil yang berusia 7-8 bulan, dan kebetulan sudah menjadi peserta BPJS Mandiri dan bukan peserta BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh perusahaan, Anda juga bisa secara langsung mendaftarkan bayi Anda yang masih dalam kandungan sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Nantinya semua biaya perawatan bayi pascamelahirkan akan ditanggung oleh BPJS.
Lantas, bagaimana cara mendaftarkan bayi yang masih dalam kandungan jadi peserta BPJS Kesehatan?
Cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi yang masih dalam kandungan
Dilansir dari laman BPJS Kesehatan, menurut peraturan BPJS No 23 Tahun 2015, bayi yang masih di dalam kandungan sudah bisa didaftarkan oleh ibunya sebagai peserta BPJS Kesehatan, selambat-lambatnya 14 hari sebelum bayi lahir mulai dari usia 7-8 bulan usia kandungan.
Berkas-berkas yang diperlukan:
1. Kartu Keluarga (KK) dan juga KTP orangtua
2. Kartu BPJS orangtua
3. Hasil USG (pada masa kandungan 7-8 bulan)
4. Surat keterangan hamil dari dokter kandungan atau bidan
Baca juga: Siapkan NIK KTP, Begini Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan Lewat HP
Fotokopi berkas-berkas di atas sebanyak masing-masing 2 lembar, dan segera daftarkan ke kantor BPJS Kesehatan setempat.
Perlu diketahui, pendaftaran BPJS Kesehatan untuk bayi yang masih dalam kandungan tidak bisa dilakukan secara online.
Baca juga: Simak Perbedaan BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan, Peserta Wajib Tahu
Persyaratan pendaftaran bayi yang masih dalam kandungan
Berikut ini adalah persyaratan bayi yang masih dalam kandungan yang akan didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan:
1. Bayi yang bisa didaftarkan sebagai peserta BPJS adalah bayi dari seorang ibu yang statusnya sebagai kelompok pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau BPJS mandiri bukan peserta BPJS perusahaan.
2. Bayi bisa didaftarkan ketika usia kandungan sudah cukup umur yang bisa ditandai dengan adanya denyut jantung dari bayi yang masih dalam kandungan dengan melampirkan surat pengantar dari dokter/bidan.
3. Untuk data nama peserta BPJS bayi yang masih dalam kandungan biasanya akan diatasnamakna bayi nyonya Nama_Ibu_Kandung.
Baca juga: Daftar 20 Layanan Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2022, Jangan Sampai Tak Diketahui!
4. NIK yang diisi adalah Nomor Kartu Keluarga (KK) orangtua.
5. Tanggal lahirnya sama dengan tanggal saat didaftarkan.
6. Jenis kelamin sama dengan jenis kelamin hasil pemeriksaan USG, bisa minta dibuatkan surat keterangan jenis kelamin dari dokter.
7. Kelas rawat untuk bayi yang masih dalam kandungan wajib sama dengan kelas rawat ibu kandungnya.
8. Perubahan identitas paling lambat dilakukan 3 bulan.
Baca juga: Daftar 21 Penyakit yang Tidak Dicover BPJS Kesehatan 2022, Peserta Wajib Tahu!
Saat melakukan perubahan identitas, jangan lupa untuk membawa:
- Kartu BPJS calon bayi sebelumnya (sementara)
- KK terbaru yang sudah menyertakan data sang bayi
- Buku tabungan (BRI, BNI, BTN atau Mandiri) dan untuk kelasnya, sang bayi harus mengambil kelas yang sama dengan kelas kedua orangtuanya.
- Untuk bayi, tidak harus menyertakan foto
9. Jika tidak ada perubahan, maka tidak dapat memperoleh layanan kesehatan, kepesertaan dihentikan otomatis sehingga statusnya tidak aktif.
10. Tidak berlaku bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh pemda, peserta perorangan kelas III yang tidak mampu dibuktikan surat rekomendasi dari dinas sosial setempat.
Untuk itu persyaratan di atas hanya berlaku untuk ibu atau orangtua bayi peserta BPJS mandiri bukan peserta BPJS yang didaftarkan oleh perusahaan atau yang lainnya.
Dan selain peserta di atas hanya bisa mendaftarkan bayinya ketika sudah dilahirkan dengan masa tenggang selama 3×24 jam.
Kapan iuran mulai dibayar?
Berhubung yang didaftarkan adalah seorang bayi yang belum terlahir, maka premi iuran harus dibayar paling lambat sampai 30 hari mulai dari HPL.
Jaminan layanan BPJS Kesehatan pun akan dibayarkan sejak iuran pertama dibayarkan.
Namun, berhubung identitas yang digunakan masih sementara dan pemiliknya belum dilahirkan, maka kartu kepesertaan yang diberikan pun hanya kartu sementara dalam selembar kertas.
Kartu yang sesungguhnya dapat diperoleh setelah bayi dilahirkan dan identitasnya diperbarui.
Cara daftarkan bayi jadi peserta BPJS Kesehatan
Sementara bagi peserta BPJS Kesehatan yang tidak dapat mendaftarkan bayinya karena adanya persyaratan di atas, jangan khawatir, calon anak Anda masih dapat didaftarkan sebagai peserta jika sudah terlahir.
Pendaftaran dilakukan dalam waktu 3x24 jam setelah kelahirannya.
Adapun berkas yang diperlukan adalah sebagai berikut:
1. Surat pernyataan lahir dari fasilitas kesehatan yang digunakan
2. Fotokopi KTP ibu kandung
3. Asli dan fotokopi KK