Daftar 21 Penyakit yang Tidak Dicover BPJS Kesehatan 2022, Peserta Wajib Tahu!

Tidak semua layanan bisa ditanggung BPJS Kesehatan. Simak daftar 21 layanan dan penyakit yang tidak dicover BPJS Kesehatan, peserta wajib tahu.

Editor: Muji Lestari
Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Berikut ini daftar layanan dan penyakit yang tidak dicover BPJS Kesehatan. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Simak 21 layanan dan penyakit yang tidak dicover BPJS Kesehatan, peserta wajib tahu.

BPJS Kesehatan rupanya tidak menanggung semua layanan dan penyakit yang dialami pesertanya.

Sebab, memang ada sejumlah penyakit yang tidak dicover BPJS Kesehatan.

Lantas, apa saja layanan kesehatan yang tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan?

Ketentuan layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS 2022 ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berdasarkan aturan tersebut, ada 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Baca juga: Begini Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan Lewat Hp, Cukup Siapkan NIK KTP

Berikut rincian penyakit yang tidak dicover BPJS Kesehatan 2022:

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;

3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja;

4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta;

5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;

6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;

7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;

8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi;

Baca juga: Apa Perbedaan BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan?

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved