Tidak Pernah Sakit, Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan?

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilusrtasi Kartu BPJS Kesehatan. Apakah BPJS Kesehatan bisa dicairkan jika tidak pernah masuk rumah sakit?

TRIBUNJAKARTA.COM - Tidak pernah sakit atau masuk rumah sakit, bisakah BPJS Kesehatan dicairkan? Simak penjelasannya.

BJPS Kesehatan berfungsi sebagai penyelenggara program jaminan kesehatan bagi masyarakat.

Salah satu manfaat BPJS Kesehatan, yakni menjamin biaya kesehatan jika peserta jatuh sakit dan harus mendapatkan penanganan medis.

Peserta BPJS Kesehatan harus membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan akan menerima jaminan kesehatan sesuai kelas yang diikuti.

Namun, jika peserta tidak pernah sakit, bisakah BPJS Kesehatan dicairkan?

Baca juga: Mau Gratis Biaya Persalinan? Ini Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi yang Masih Dalam Kandungan

Penjelasan DJSN

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menjelaskan, iuran BPJS Kesehatan yang sudah dibayarkan tidak dapat dicairkan.

Pasalnya, kata dia, BPJS Kesehatan yang termasuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN ini merupakan asuransi sosial dengan prinsip gotong royong.

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Apakah BPJS Kesehatan bisa dicairkan jika tidak pernah masuk rumah sakit? (Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella)

"Prinsip ini menerapkan kebersamaan antar peserta dalam menanggung beban biaya jaminan sosial," tutur Muttaqien.

Beban biaya tersebut diwujudkan melalui kewajiban setiap peserta membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya.

Menurut dia, mekanisme gotong royong terjalin antara peserta yang mampu dengan peserta kurang mampu.

Gotong royong juga tercermin dari peserta dengan risiko rendah yang membantu peserta dengan risiko tinggi.

Begitu pula dengan peserta usia muda membantu peserta usia tua, serta peserta sehat membantu yang sakit.

"Adapun bagi peserta yang miskin dan tidak mampu, maka iurannya dibayarkan oleh pemerintah," imbuh dia.

Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi yang Masih dalam Kandungan, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Wajib iuran setiap bulan

Halaman
123

Berita Terkini