"Saya katakan iya, itu merupakan hakim itu menghukum setimpal," kata Gayus dalam diskusi di Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022).
Namun begitu, Gayus menyatakan Ferdy Sambo bisa saja lolos dari hukuman mati, asalkan kooperatif membuka peristiwa yang sebenarnya.
Baca juga: Keras Membela Ferdy Sambo, Gilbert Lumoindong Ternyata Pernah Datangi dan Berdoa di Makam Brigadir J
"Kalau ada manfaatnya, si pelaku membuka jaringan-jaringan di lembaganya menjadi Polri yang baru, kenapa tidak? Dia tidak usah dihukum mati."
"Minimal (pasal) 338, 18 tahun (penjara). Itu sangat memungkinkan di hakim."
"Bermanfaat dia akan membongkar semuanya. Dia membongkar sehingga kita mempunyai Polri yang baru," tuturnya.
Gayus mengaku pernah mengambil kebijakan tersebut. Menurutnya, hukum harus memberikan asas bermanfaat.
"Saya seringkali tidak menempatkan, tidak dipenjara, tapi tidak direhabilitasi walaupun hukumannya tujuh tahun cukup berat."
"Karena ada asas bermanfaat, ini saya tempatkan di rehabilitasi."
"Saya tidak memusuhi orangnya, tapi memusuhi perbuatannya. Saya ubah dua tahun direhabilitasi," ungkapnya. (Igman Ibrahim)
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bekas Hakim Agung Bilang Ferdy Sambo Bisa Tak Dihukum Mati Asal Mau Bongkar Jaringannya.