2 Oknum Polisi Jilat Kue HUT TNI Akhirnya Dipecat, Dirlantas: Sudah Diarahkan, Enggak Tahu Ini Orang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua anggota Polantas Polda Papua Barat, Bripda DMB dan Bripda YF, ditahan di Ruang Tahanan Polda Papua Barat, Rabu (5/10/2022). Kelakuan dua oknum polisi Bripda DMB dan Bripda YFP menjilat kue HUT TNI berakhir pemecatan. Dirlantas kecewa kelakuan anak buahnya.

Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga angkat bicara terkait keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap dua oknum anggotanya yang menjilat kue ulang tahun Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Hasil sidang etik keduanya telah dilakukan dan diputus di Polda Papua Barat, pada Jumat (7/10/2022).

Meskipun belum mendapatkan laporan, Kapolda menyatakan, penentuan hukuman melalui sidang komisi sesuai dengan hasil pemeriksaan.

Baca juga: Perayaan HUT ke-77 TNI, Dandim 0502 Jakarta Utara Luncurkan Logo Baru

"Nanti akan saya lihat hasilnya seperti apa, saya belum dilaporkan. Katanya, hari ini sudah diputuskan," ucap Kapolda, Jumat.

Namun, ia juga menilai bahwa persoalan sanksi yang diberikan sudah berlebihan.

Akan tetapi, dikatakan Kapolda bahwa keputusan ini merupakan proses sidang pertama, sehingga masih ada upaya banding.

"Semua punya hak untuk mendapatkan keadilan," pungkasnya.

Reaksi Kepala Suku

Kepala Suku Biak Papua Barat, Petrus Makbon, di Kabupaten Manokwari juga turut berpendapat terkait pemecatan tersebut.

"Kalau itu warga kami, saya selaku kepala suku memohon maaf atas perbuatan mereka," ujar Petrus.

Baca juga: Dua Oknum Polantas Ledek hingga Jilat Kue Ulang Tahun TNI, Kompolnas: Memalukan

Ia menilai, video yang viral di media sosial harus bisa dikompomi karena mereka adalah anggota polisi baru.

"Saya sebagai orang tua sangat tidak setuju dengan perbuatan itu," tuturnya.

Petrus menyadari, perbuatan itu bagian dari kesalahan yang disengaja.

Hanya saja, pimpinan Polda Papua Barat juga diharapkan harus memberikan hukuman yang betul-betul pertimbangkan semua aspek.

Halaman
1234

Berita Terkini