Imbas DPRD DKI Telat Bahas Anggaran, Tak Boleh Ada Perubahan APBD 2022 Kecuali Darurat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana rapat paripurna DPRD DKI Jakarta. DPRD DKI Jakarta bersama Pemprov DKI telat dalam melakukan pembahasan APBD Perubahan Tahun 2022. Imbasnya tak boleh ada perubahan kecuali darurat.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - DPRD DKI Jakarta bersama Pemprov DKI telat dalam melakukan pembahasan APBD Perubahan Tahun 2022.

Mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dijelaskan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD paling lambat tiga bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran.

Artinya, batas waktu yang diberikan untuk membahas APBD Perubahan Tahun 2022 adalah 29 September 2022.

Sementara itu, DPRD DKI baru mengadakan rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) bersama eksekutif untuk membahas perubahan anggaran pada Kamis (20/10/2022) kemarin.

Lantaran sudah lewat dari tenggat waktu yang ditentukan, maka pengesahan APBD Perubahan tak bisa lewat Peraturan Daerah (Perda).

Baca juga: Anggota DPRD DKI Kenneth Berharap Pj Gubernur Segera Bereskan PR yang Tidak di Selesaikan Anies

Pengesahan pun hanya bisa dilakukan lewat Peraturan Gubernur (Pergub).

"Ini sudah lewat, karena itu tidak lagi menggunakan Perda, tetapi menggunakan Pergub," ucap Ketua Fraksi PKS Achmad Yani saat dikonfirmasi, Jumat (21/10/2022).

Lantaran tak disahkan menggunakan Perda, maka perubahan program kerja atau perubahan nilai anggaran hanya bisa dilakukan untuk hal darurat saja.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca juga: Hari Pertama Gantikan Anies Baswedan, Heru Budi Hartono Langsung Ikuti Rapat Paripurna DPRD DKI

"Kalau dengan Pergub, bila ada pergeseran maka kita harus lihat termasuk kategori darurat dan mendesak atau tidak," ujarnya.

Oleh karena itu, ia berharap rekan-rekannya di setiap Komisi DPRD DKI bisa mengecek setiap perubahan yang ada di RAPBDP 2022.

Bila ada perubahan namun sifatnya tak mendesak atau darurat, maka berpotensi melanggar hukum.

"Masing-masing komisi, masing-masing badan anggaran tolong dilihat lagi mana yang betul-betul mendesak atau tidak," kata dia.

"Jangan nanti yang tidak dasar kemudian masuk, ini bisa menyusahkan kita semua," sambungnya.

Berita Terkini