Mantan Kadiv Propam Polri itu hasil tes poligraf itu berdampak langsung kepada keluarganya.
"Ahli harus mengetahui dampak yang ahli berikan terhadap hasil ini kepada keluarga saya. Tetapi ini fakta lah yang mulia, tidak ada hubungannya dalam perkara 340 (pembunuhan berencana)," ujar dia.
Dalam persidangan selanjutnya, ia berharap saksi ahli yang dihadirkan bukan penyidik Polri agar lebih independen.
"Ke depan sebaiknya fakta-fakta dan indepedensi dari ahli ini bukan dari penyidik," ucap Ferdy Sambo.
Baca artikel lainnya dari TribunJakarta.com di Google News.