Ada Masalah Sengketa Lahan, Proyek Saringan Sampah Warisan Anies Baru Capai 25 Persen

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Spanduk penghentian pengerjaan proyek saringan sampah Kali Ciliwung di Kelurahan Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (13/12/2022).

Adu Klaim Pemprov DKI dengan Warga Soal Kepemilikan Lahan

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup mengklaim lahan proyek saringan sampah yang berada di Kelurahan Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur milik pemerintah.

Sebagai informasi, proyek yang diresmikan eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu sudah berjalan sejak 26 September 2022 lalu.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan yang menyebut tanah itu milik Pemprov DKI yang dipinjamkan ke instansi lain.

Warga pasang panduk penghentian pengerjaan proyek saringan sampah Kali Ciliwung di Kelurahan Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (13/12/2022). (Bima Putra/TribunJakarta.com)

Hal ini merujuk pada peta lahan di wilayah itu yang diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Itu tanahnya Pemprov DKI yang kami pinjamkan untuk asrama Polri. Jadi, Polri bikin asrama di situ," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (14/12/2022).

Baca juga: Sengketa Tanah di Proyek Warisan Anies, Pemprov DKI Bakal Inventarisasi Ulang Lahan Saringan Sampah

Oleh karena itu, Pemprov DKI ogah membayar ganti rugi atas tanah tersebut yang diklaim sekelompok masyarakat.

"Makanya (lahan) itu enggak kami bebasin, masa kami bayar? Itu kan tanah kita," ujarnya.

Yogi menyebut, dokumen yang dipegang oleh sekelompok orang itu hanya surat garap, bukan bukti kepemilikan lahan.

Baca juga: Warga Adukan Masalah Ganti Rugi Proyek Saringan Sampah Kali Ciliwung ke Balai Kota

"Kalau bagi mereka itu tanah mereka, bagi kami jelas itu tanah kami. Tinggal lihatin buktinya saja, dokumen mana yang lebih kuat," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, pengerjaan proyek saringan sampah Kali Ciliwung di Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur dihentikan paksa warga pada Rabu (13/12/2022).

Pemicunya karena proyek senilai Rp195 miliar yang diresmikan eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di akhir masa jabatannya tersebut belum membayar ganti rugi kepada ahli waris pemilik tanah.

Ahli waris tanah, Nazarudin mengatakan lahan untuk pembangunan saringan sampah di Kali Ciliwung di Kelurahan Gedong merupakan milik mendiang ayahnya, H. Azhari.

"Sampai dengan saat ini kami (ahli waris) belum menerima sepeserpun pembayaran. Belum dibayarkan alat berat sudah datang di sini, kami belum dibayar," kata Nazarudin, Rabu (13/12/2022).

Menurutnya, sebelum pengerjaan proyek milik Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta resmi dimulai pada Senin (26/9/2022) lalu sempat ada pembicaraan dengan Pemprov DKI terkait pembebasan.

Halaman
123

Berita Terkini