Warga Gusuran JIS Tak Kunjung Huni Kampung Susun Bayam Warisan Anies, Kali Ini Tunggu Restu DPRD 

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Anies Baswedan dan Suasana Kampung Susun Bayam yang terletak di dekat Jakarta International Stadium (JIS), Tanjung Priok, Jakarta Utara

Sebagai informasi, polemik ini muncul setelah warga korban gusuran Jakarta International Stadium (JIS) hingga kini belum bisa menempati KSB.

Padahal, Pemprov DKI sudah menjanjikan warga bisa menempati KSB pada akhir November 2022 kemarin.

Warga korban penggusuran proyek Jakarta Internasional Stadium (JIS) memasang tenda di depan gerbang Kampung Susun Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (21/11/2022). (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Untuk mengakselerasi proses administrasi dan birokrasi pengelolaan KSB, Jakpro telah bertemu dengan Dispora DKI untuk berkonsultasi dan meminta arahan terkait pemanfaatan KSB.

Pasalnya, terungkap bahwa lahan yang digunakan untuk membangun KSB ternyata milik Dispora DKI.

VP Corporate Secretary Jakpro Syachrial Syarif mengatakan, hasil koordinasi dan konsultasi itu menyepati bahwa Jakpro akan bersurat terlebih dulu kepada Dispora.

Kemudian, Dispora dalam waktu dekat akan memberikan surat balasan tersebut.

"Komunikasi dan koordinasi intens kami lakukan antara Jakpro, Dispora, BP BUMD, maupin Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) sehingga kaidah-kaidah tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) dapat diimplementasikan," ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (16/12/2022).

Baca juga: Ada Masalah Sengketa Lahan, Proyek Saringan Sampah Warisan Anies Baru Capai 25 Persen

Ia menambahkan, dokumen dari Dispora ini sangat dibutuhkan untuk menjadi landasan Jakpro dalam memproses warga calon penghuni KSB segera masuk hunian.

"Dengan demikian calon penghuni bisa menempati KSB dengan memiliki landasan hukum sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Sejatinya, pembangunan KSB sudah tuntas 100 persen sejak akhir September lalu.

Jakpro pun sudah memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Namun, Jakpro hingga saat ini belum memiliki surat bukti kepemilikan gedung.

Oleh karena itu, dibutuhkan dokumen resmi dari Dispora selaku pemilik lahan agar perizinan bisa diterbitkan.

Bila proses perizinan ini sudah diperoleh, maka Jakpro bisa segera melaksanakan perjanjian sewa dengan calon penghuni KSB.

"Dikarenakan dibangun dan dikelola oleh Jakpro, tapi lahannya masih milik Dispora, maka diperlukan dokumen pendukung yang diterbitkan oleh Dispora sekaligus untuk melengkapi tahapan perizinan lainnya," kata dia.

Baca juga: Nama Calon Penghuni Kampung Bayam Sudah Diusulkan ke Jakpro, Wali Kota Jakut: Semoga Ada Titik Temu

Halaman
123

Berita Terkini