"Pemerintah tidak melarang, hanya saja warga diminta melapor jika ingin membuat acara perayaan malam tahun baru," ujar Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, Senin (19/12/2022).
"Laporan itu berbentuk surat yang ditujukan ke pihak kepolisian," sambungnya.
Kepolisian dalam hal ini adalah Polres Metro Tangerang Kota.
Menurut Arief, ketentuan tersebut tidak hanya berlaku untuk perayaan malam pergantian tahun.
Aturan yang sama juga diterapkan pada momentum Natal.
"Syaratnya mereka menyampaikan surat berkenaan dengan tahun baru, terutama bagi yang ibadah Natal," kata Arief.
Kendati demikian, Arief menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait syarat dan ketentuan perayaan malam Natal dan Tahun Baru 2023.
"Juga persiapan tahun baru, kita masih tunggu arahan pemerintah pusat kaitan PPKM, keamanan dan ketertiban," jelas Arief.
Menurutnya ada beberapa lokasi favorit warga Kota Tangerang untuk berkumpul dalam perayaan tahun baru.
Tempat tersebut menjadi perhatian pihaknya bersama Polri untuk dilakukan pengamanan dan pemantauan secara langsung.
Semisal Taman Elektrik, Kawasan Modernland, Alam Sutera, Tangerang City, CBD Ciledug, dan Green Lake dan beberapa tempat favorit lainnya yang kerap dipenuhi warga.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News