Di sana pelaku juga membuka celana dalam korban dan mengembangkan kedua kaki korban dan menaikan baju korban seolah-olah korban dirudapaksa.
"Hal itu dilakukan pelaku sekan-akan korban menjadi korban perkosaan," ujar Kapolres.
Sedangkan pelaku lainnya, berinisial NA membunuh bayi Artia dengan memasukkan mayat bayi ke dalam karung yang sudah disediakan oleh pelaku F sebelumnya dari rumah.
"Mayat bayi tersebut dibuang oleh pelaku NA ke semak-semak tak jauh dari mayat ibunya," ungkap Alponso.
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan aparat kepolisian.
Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti satu batang besi shock breaker dan barang bukti lainnya yang digunakan pelaku untuk membunuh korban.
Kronologis Penangkapan Pelaku
F dan NA sebelumnya diringkus polisi dua hari setelah peristiwa pembunuhan itu.
"Dua orang pelaku pembunuhan yang kami amankan, berinisial F (15) dan NA (17). Mereka masih di bawah umur," ungkap Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/12/2022) malam.
Kedua pelaku merupakan warga Desa Pematang Jaya. Pelaku F berstatus putus sekolah, sementara NA bekerja sebagai petani.
Kedua pelaku ditangkap tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Inhu dan Polsek Rengat Barat, pada Jumat (23/12/2022), dua hari setelah penemuan mayat ibu dan anak itu.
"Pelaku F kami tangkap saat berada di lapangan futsal, sedangkan pelaku NA ditangkap di rumahnya," jelas Bachtiar.
Dari penangkapan kedua pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya, besi shockbreaker motor, cangkul, ember, pakaian, karung, anting emas, dan sebuah ponsel.