Bachtiar menyatakan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Selain itu, juga dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dan Pasal 1 butir 1 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
"Ancaman hukuman untuk kedua pelaku maksimal 10 tahun penjara," kata Bachtiar.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Kematian Bayi dan Ibu di Riau Direkayasa Seperti Korban Rudapaksa, Mayat Dibuang ke Semak, https://pekanbaru.tribunnews.com/2022/12/25/kematian-bayi-dan-ibu-di-riau-direkayasa-seperti-korban-rudapaksa-mayat-dibuang-ke-semak?page=all.
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Nurul Qomariah