Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pemberhentian dirinya sebagai Kadiv Propam Polri dan anggota Polri, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta
Berdasar laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Ferdy Sambo diterima dengan nomor perkara 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis (29/12/2022).
Dalam permohonan gugatan Ferdy Sambo, Presiden Jokowi menjadi tergugat I, sementara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tergugat II.
Ada empat poin yang dimasukkan Ferdy Sambo dalam gugatannya terkait keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dirinya sebagai anggota Polri pada 26 September 2022 lalu, yakni:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022
Baca juga: Ferdy Sambo Jelaskan Soal Pengakuan ke Kombes Sugeng Soal Pemerkosaan Istrinya Hanya Ilusi
3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia
4. Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Sementara berdasar status riwayat perkara pada laman SIPP PTUN Jakarta, Majelis Hakim yang akan menangani perkara gugatan maupun jadwal sidang gugatan Ferdy Sambo ini belum ditetapkan.
Baca juga: Kasus Ferdy Sambo Bikin Imej Kakak Asuh di Polri Buruk, Eks Kabareskrim: Timbulkan Utang Budi
Diberitakan, dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri pada 26 September 2022 lalu memutuskan, menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH kepada Sambo arena terbukti melanggar etik perbuatan tercela, karena keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kala itu, Ferdy Sambo sempat mengajukan banding atas putusan PTDH, namun KEPP memutuskan menolak banding tersebut hingga akhirnya dia dipecat sebagai anggota Polri.
Sebelum rangkaian sidang KEPP dimulai, Ferdy Sambo telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tapi ditolak.