Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, JATIASIH - Resmob Polres Metro Bekasi Kota meringkus dua orang buronan kasus pencurian sepeda motor, keduanya ditangkap di Perumahan Bumi Dirgantara Permai, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, penangkapan bermula saat pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
"Tim Opsnal Resmob mendapatkan informasi dua pelaku mengontrak rumah di TKP (Tempat Kejadian Perkara)," kata Erna, Kamis (5/1/2023).
Dari informasi tersebut, pihaknya melakukan observasi untuk selanjutnya dilakukan penggerebekan terhadap dua buronan maling motor itu.
"Dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan dan empat butir peluru," jelasnya.
Baca juga: Pengendara Motor Tewas Dibegal di Kebayoran Lama, Polisi Sebut Pelaku 4 Orang
Kedua pelaku masing-masing bernama Edi Suripto (33) dan Triasmanto (30), beserta barang bukti senjata api dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami juga mengamankan barang bukti berupa kunci leter T, kunci magnet dan satu unit motor curian hasil petik di daerah Ciracas," jelasnya.
Kedua tersangka terancam pidana Pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 dan atau pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Baca juga: Aksi Lempar Batu ke KA Taksaka Viral di Media Sosial: Penumpang Nyaris Jadi Korban
"Ancaman hukuman pidana untuk udang-undang daruratnya paling lama 12 tahun penjara," tegas dia.
Baca artikel menarik lain TribunJakarta.com di Google News