Penertiban parkir liar dilakukan usai banyaknya aduan yang masuk melalui Jakarta Kini (JAKI).
Warga melaporkan banyaknya parkir liar yang terjadi di pinggir jalan serta trotoar.
Aparat gabungan akhirnya terjun langsung melakukan penertiban ke sejumlah tempat yakni Mall Daan Mogot, RS Hermina, Apartemen Daan Mogot, dan RS Mitra Keluarga Kalideres.
Sejumlah motor yang terpantau melakukan parkir liar langsung ditertibkan oleh petugas.
Baca juga: Parkir Liar di Trotar Margonda, Wawali Kota Depok Akui Baru Ada Kantong Parkir di Kantor Pemda
Pada kesempatan tersebut, aparat gabungan yang diterjunkan langsung mencabut pentil kendaraan yang melakukan parkir liar.
Seperti diketahui, kendaraan yang parkir liar di sejumlah tempat yang ditertibkan merupakan milik para karyawan perusahaan, mall, rumah sakit, dan sebagainya.
Untuk itu, pihak kepolisian akan turun langsung melakukan pendekatan ke pihak-pihak terkait untuk bisa menghentikan terjadinya parkir liar.
Sebagaimana diketahui, larangan parkir liar sudah dituliskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Tepatnya, pada pasal 275 ayat 1, yang isinya sebagai berikut:
"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)." (*)