Tahapan Pemilu 2024 Sudah Dimulai, Berikut Jadwal Kampanye, Masa Tenang, hingga Pencoblosan

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pemilu. Berikut ini simak jadwal Pemilu 2024, mulai dari kampanye, masa tenang, hingga pencoblosan.

- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023

- Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:

  • Anggota DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023
  • Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023-25 November 2023
  • Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023

Baca juga: KPU DKI Jakarta Pastikan Tak Tambah Dapil pada Pemilu 2024, Jumlah Kursi DPRD Masih Tanda Tanya

- Masa kampanye Pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024

- Masa tenang: 11-13 Februari 2024

- Pemungutan dan penghitungan suara:

  • Pemungutan suara: 14 Februari 2024
  • Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024

- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024

- Penetapan hasil Pemilu:

  • Tidak ada PHPU (perselisihan hasil Pemilu): paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK
  • Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah putusan MK

- Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:

  • DPRD Kabupaten/Kota: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota
  • DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing
  • Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.

Putaran 2 (jika ada)

Jika pada pemilihan umum 2024 mendatang terjadi putaran kedua, maka jadwalnya adalah sebagai berikut:

Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024-25 April 2024

- Masa kampanye Pemilu: 2-22 Juni 2024

- Masa tenang: 23-25 Juni 2024

- Pemungutan suara: 26 Juni 2024

- Penghitungan suara: 26-27 Juni 2024

- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024-20 Juli 2024.

 

Berita Terkini