Menurut Rosti, sebagai seorang perempuan sekaligus ibu, Putri Candrawathi seharusnya bisa mencegah pembunuhan sadis tersebut.
Baca juga: Reaksi Jaksa saat Pengacara Putri Candrawathi Membacakan Pledoi, Saling Berbisik dan Tersenyum
"Dia rindu kembali kepada anaknya, dia hanya mementingkan dirinya dan anak-anaknya," ujar Rosti sambil berusaha menahan tangis.
"Tidak memikirkan bagaimana Yoshua biar terlepas dari pembunuhan, dia menggiring suaminya untuk melakukan hal itu,"
"Tanpa ada rasa belas kasih, atau manusiawi sebagai perempuan yang memiliki anak,"
"Putri manusia yang sangat munafik, sangat licik," tegas Rosti.
Di akhir pernyataannya Rosti Simanjuntak menegaskan apabila Putri Candrawathi ingin kembali bersama anak-anaknya, maka ia harus menghidupkan kembali Brigadir J.
"Seandainya dia ingin kembali memeluk anak-anaknya, kenapa anak saya tidak diberikan kesempatan untuk hidup?" kata Rosti dengan wajah memerah.
"Tolong hidupkan kembali anak saya, kalau dia memang rindu kepada anak-anaknya," imbuhnya.
Putri Ingin Bebas
Kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi menyebut kliennya tidak bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Putri Candrawathi saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan delapan tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang pembacaan pleidoi itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama," kata kuasa hukum Putri Candrawathi.
Kuasa hukum juga meminta Putri Candrawathi dibebaskan dari segala tuntutan JPU dan mengeluarkan terdakwa dari Rutan Kejaksaan Agung (Kejagung) cabang Salemba.
"Membebaskan terdakwa Putri Candrawathi dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan," ujar kuasa hukum Putri.