Hari Ini Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Dibuka, Simak Syarat serta Tugasnya

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Surat Suara. Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dibuka, cek syarat dan cara daftarnya

TRIBUNJAKARTA.COM - Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih Pemilu 2024 dibuka mulai, Kamis (26/1/2023).

Pantarlih merupakan petugas yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu.

Pantarlih dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan tempat pemutungan suara (TPS).

Setiap TPS memiliki satu orang Pantarlih yang diangkat oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota.

Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga, dan atau warga masyarakat.

Seleksi penerimaan Pantarlih dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih.

Lantas, bagaimana cara daftar Pantarlih Pemilu 2024?

Baca juga: Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPS Pemilu 2024, Ini Tugas, Wewenang, dan Besaran Gajinya

Pendaftaran calon Pantarlih

Pendaftaran calon Pantarlih dilakukan dengan cara menyerahkan surat pendaftaran yang dilengkapi seluruh dokumen kelengkapan persyaratan.

Dokumen kelengkapan persyaratan nantinya diserahkan kepada PPS di seluruh kantor kepala desa atau kelurahan di kabupaten/kotanya masing-masing.

Syarat daftar dan dokumen Pantarlih Pemilu 2024

Masyarakat yang hendak mengikuti seleksi Pantarlih Pemilu 2024 harus memenuhi sejumlah syarat yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022.

Berikut syarat daftar Pantarlih Pemilu 2024:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Berusia paling rendah 17 tahun

Halaman
1234

Berita Terkini