Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM - Pihak keluarga Mohammad Hasya Athallah Saputra membeberkan kronologi saat mereka mengetahui bahwa Hasya yang tewas ditabrak purnawirawan polisi justru berstatus tersangka.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum keluarga Hasya, Gita Paulina saat jumpa pers merespon penetapan tersangka yang diberikan polisi kepada mendiang Hasya.
Hasya adalah mahasiswa Universitas Indonesia (UI) tahun 2022 yang tewas saat kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022.
Hasya tewas setelah diduga ditabrak mobil Pajero yang dikemudikan purnawirawan Polri, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Gina menjelaskan, sejak dilaporkan pada 19 Oktober 2022 hingga saat ini, pihak keluarga menyebut laporan mereka atas tewasnya Hasya ditabrak purnawirawan polisi tak kunjung ada kejelasan.
Lantaran menilai adanya kejanggalan, pihak kuasa hukum mengirimkan surat gelar perkara khusus ke Polres Jakarta Selatan pada 13 Januari 2023
"Tanpa informasi apapun pada Selasa 17 Januari tim kuasa hukum justru menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Surat itu disertai lampiran Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3," ujar Gita saat jumpa pers di Sekretariat ILUNI UI di kampus Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).
Baca juga: Polisi Tetapkan Mahasiswa UI yang Tewas Jadi Tersangka, Kecelakaan Bukan Kelalaian Pensiunan Polri
Yang makin membuat keluarga dan kuasa hukum terkejut, dijelaskan bahwa SP3 terhadap kasus ini dikarenakan tersangkanya adalah Hasya yang telah meninggal dunia.
"Tanggal 17 malamnya, Polres Jaksel kembali mengirimkan SP2HP kepada keluarga Hasya.
Perbedaannya adalah, SP2HP yang diterima sore belum ada stempel Satlantas Polres Jaksel, sedangkan yang malam sudah ada stempelnya," papar Gita.
Terkait status tersangka yang justru diberikan kepada Hasya, pihak keluarga bersama ILUNI UI menilai banyak kejanggalan.
Gita pun mempertanyakan langkah polisi tersebut.
"Polres Jaksel memposisikan Hasya meninggal dalam laka tunggal. Artinya tidak ada tindak lanjut pemeriksaan terhadap pelindasan tubuh Hasya dalam kecelakaan tersebut.
Bahkan tidak ada proses terhadap tindakan terduga pelaku yang dengan sadar menolak membawa Hasya ke rumah sakit," paparnya.