TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pihak keluarga, mengaku keberatan dengan ditetapkannya Muhammad Hasya Atallah Saputra sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas dengan purnawirawan polisi di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis (6/10/2022) silam.
Hasya, yang saat itu sedang mengendarai motor, tiba-tiba saja ditabrak purnawirawan polisi, Ajun Komisaris Besar Eko Setia Budi Wahono.
Menanggapi keberatan ditetapkannya Hasya menjadi tersangka, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, angkat bicara.
Ia menegaskan pihaknya bersikap jujur dan adil saat menangani kasus mahasiswa UI yang tewas tertabrak.
Seperti diketahui, penanganan kasus ini menuai pro kontra, karena polisi tak menetapkan purnawirawan AKBP Eko Setia Budi Wahono sebagai tersangka karena sudah menabrak mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra, hingga tewas.
Baca juga: Sosok Hasya, Mahasiswa UI yang Jadi Tersangka Usai Tewas Ditabrak di Jagakarsa: Pesilat Berprestasi
Menurut Latif, purnawirawan Eko sudah berada di jalur yang benar.
"Karena dari keterangan saksi tidak bisa dijadikan tersangka, dia (Eko) dalam posisi hak utama jalan pak Eko ada di jalan utamanya," kata Latif seperti dikutip Wartakota, Jumat (27/1/2023).
"Jadi dia (almarhum Hasya) istilahnya, merampas hak lain. Karena pak Eko berada di lajurnya, karena ini kan cuma dua arah, dan pas jalannya kanan kiri sesuai dengan aturannya pak Eko berada di hak utama jalannya pak Eko," lanjutnya.
Baca juga: Keluarga Minta Kasus Kematian Mahasiswa UI Ditabrak Pensiunan Polisi Dibawa ke Meja Hijau
Sementara itu, Polda Metro Jaya telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus kecelakaan itu.
"Setelah kita lakukan gelar perkara bersama sebanyak tiga kali, dari hasil keterangan saksi, bekas jatuh kendaraan, akhirnya kita mengambil kesimpulan, kasus ini SP3," tuturnya.
"Kecelakaan itu kan diawali dari pelanggaran, maka untuk mengantisipasi adanya pelanggaran tentu lengkapi alat keselamatan, tentu di luar harus berhati-hati juga lengkapi alat keselamatan, ini yang menjadi utama terkait keselamatan," lanjutnya.
Menurut Latif, penetapan Hasya sebagai tersangka mesti melihat dari penyebab kecelakaan.
"Kenapa dijadikan tersangka? Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," sambungnya.
Oleh sebab itu, ia menuturkan bahwa penyebab kecelakaan bukan berasal dari Eko Setia Budi Wahono.
"Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor hingga nyawanya hilang sendiri. Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri, bukan kelalaian pak Eko," katanya.